CIANJUR.CO – Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membahas penyusunan protokol kolaborasi pengawasan bersama Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Pembahasan berlangsung dalam kunjungan kerja di Jakarta pada Selasa (8/9/2026), dengan fokus pada keterpaduan kerja antar-Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, penguatan pengawasan kolaboratif dipandang penting untuk merespons kebijakan pemerintah yang memiliki karakter lintas sektor. Kebijakan semacam itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga pengawasan internal memerlukan koordinasi yang mendukung keterhubungan antarpihak.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kemenko PMK menekankan perlunya protokol sebagai acuan kerja bersama. Dokumen itu diarahkan untuk memberi kejelasan mengenai cara APIP berkoordinasi dan menjalankan pengawasan ketika suatu isu strategis membutuhkan perhatian lebih dari satu instansi.
Baca juga: Surplus Perdagangan Indonesia Agustus 2026 Menguat Jadi USD 3,55 Miliar
Inspektur Kemenko PMK Henry Marvin menjelaskan bahwa ruang lingkup protokol yang dibahas mencakup mekanisme koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pembagian peran. Protokol juga diharapkan mengatur komunikasi hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan strategis lintas instansi.
“Protokol ini diarahkan untuk memperjelas mekanisme koordinasi, pertukaran data dan informasi, pembagian peran,” ujar Henry Marvin. Ia juga menyebut komunikasi hasil pengawasan dan tindak lanjut atas isu strategis sebagai bagian dari mekanisme yang perlu diperjelas. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menyangkut pertukaran informasi, tetapi juga bagaimana hasil pengawasan disampaikan dan ditindaklanjuti.
Baca juga: Kemendag Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 56 UMK di Depok dan Tangsel
Gagasan penyusunan protokol tersebut mendapat dukungan dari jajaran pengawasan internal Kementerian PANRB. Inspektur Kementerian PANRB Dadan Kusnindar menyatakan bahwa pengawasan terhadap kebijakan lintas sektor membutuhkan sinergi APIP yang terstruktur. Kerja sama itu, menurutnya, tetap harus memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta diarahkan pada perbaikan tata kelola dan pencapaian hasil kebijakan.
Kolaborasi yang terstruktur dinilai dapat membuat data dan hasil pengawasan dari satu instansi melengkapi informasi dari instansi lain. Gabungan informasi tersebut diharapkan memberi pimpinan gambaran yang lebih utuh mengenai risiko, kendala dalam pelaksanaan, dan bagian yang masih memerlukan perbaikan. Dengan gambaran itu, perhatian terhadap isu lintas sektor dapat ditopang oleh hasil pengawasan yang saling melengkapi.
Baca juga: Airlangga Dorong Investasi AS untuk Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan internal diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kepatuhan administratif. Pengawasan juga diharapkan menghasilkan informasi strategis dan peringatan dini atau early warning mengenai potensi kendala dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kemenko PMK menyatakan akan terus mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel melalui pengawasan yang adaptif serta terintegrasi.
Pertemuan itu turut dihadiri jajaran auditor dan unit pengawasan internal dari masing-masing kementerian. Kehadiran unsur pengawasan tersebut melengkapi pembahasan protokol kolaborasi antar-APIP yang menjadi pokok pertemuan Inspektorat Kemenko PMK dan Inspektorat Kementerian PANRB.





