Kemendag Perkuat Perjanjian Dagang untuk Amankan Pasar Ekspor

16/10/2026 15:09

CIANJUR.CO - Kabupaten Tangerang – Pemerintah terus memperluas sekaligus mengamankan akses pasar ekspor Indonesia melalui perjanjian perdagangan internasional dan diplomasi perdagangan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekspor di tengah dinamika geopolitik, fragmentasi perdagangan, serta meningkatnya hambatan perdagangan global. Perjanjian dagang juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan rantai pasok Indonesia.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Johni Martha, menyampaikan hal itu saat membuka gelar wicara bertema “Menavigasi Tatanan Perdagangan Global Baru: Strategi Indonesia untuk Memperluas Akses Pasar dan Memperkuat Rantai Pasok Global”, Kamis, 15 Oktober 2026, di Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City.

Dalam forum itu, Johni menekankan bahwa strategi perluasan pasar tidak cukup hanya dengan mencari tujuan ekspor baru. Indonesia juga perlu menjaga akses di negara yang selama ini telah menjadi pasar bagi produknya. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan kegiatan perdagangan memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan dapat diprediksi melalui perjanjian internasional.

“Perluasan pasar tidak hanya dilakukan dengan membuka pasar baru, tetapi juga mempertahankan akses di pasar yang sudah ada,” ujar Johni. Menurut dia, landasan berupa perjanjian perdagangan diperlukan agar akses tersebut dapat dijaga secara lebih pasti, terutama ketika kondisi perdagangan global berubah.

Johni memaparkan, Indonesia saat ini memiliki 25 perjanjian perdagangan internasional yang telah diimplementasikan. Selain itu, terdapat dua perjanjian yang masih dalam proses ratifikasi dan 13 perundingan yang sedang berjalan. Cakupan perjanjian-perjanjian tersebut meliputi kawasan Asia, Eropa, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin.

Baca juga: Wamendag Jajaki Penguatan Dagang dengan Yunani, Rusia, dan Myanmar

Perjanjian yang telah diterapkan mencakup sekitar 72,34 persen dari nilai ekspor Indonesia pada 2025. Angka itu menunjukkan besarnya bagian ekspor yang berada dalam cakupan perjanjian yang sudah berlaku. Sementara itu, proses ratifikasi dan perundingan masih berlangsung untuk perjanjian lainnya.

Selain memperluas cakupan perjanjian, Kemendag meminta pelaku usaha menyampaikan hambatan perdagangan yang mereka temui di negara tujuan ekspor. Informasi dari dunia usaha dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan, baik melalui diplomasi perdagangan maupun instrumen perdagangan yang sesuai ketentuan.

“Jika pelaku usaha menghadapi masalah perdagangan dengan negara mitra, baik terkait tarif maupun hambatan lainnya, silakan sampaikan kepada kami,” kata Johni. Ia menyatakan Kemendag akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui diplomasi atau instrumen perdagangan yang tersedia apabila diperlukan.

Wakil Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Nidya Kartikasari, menyoroti perubahan kebijakan perdagangan AS, termasuk penerapan tarif dan instrumen pembatasan lainnya. Perubahan itu, menurutnya, menuntut Indonesia menyesuaikan strategi agar daya saing dan akses ekspor ke pasar tersebut tetap terjaga. Persaingan geopolitik dan geoekonomi juga semakin berkaitan dengan perdagangan, bahan baku, teknologi, serta ketahanan rantai pasok.

Baca juga: 34 Juta Orang Jalani Skrining Mata, Kemenkes Perkuat Deteksi Dini

Nidya menilai kolaborasi pemerintah dan dunia usaha penting dalam merespons kondisi tersebut. Kerja sama itu dapat mencakup pemanfaatan dukungan pelaku usaha AS yang memiliki kepentingan terhadap kelancaran perdagangan dengan Indonesia. Ia juga menyebut tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, serta produk berbasis kayu sebagai sektor yang masih memiliki peluang di pasar AS.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia Sutanto, mengingatkan bahwa akses pasar yang lebih luas perlu diimbangi dengan peningkatan daya saing industri nasional. Industri dalam negeri perlu siap agar dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan perjanjian perdagangan. Kesiapan itu, menurut Anne, antara lain berkaitan dengan perbaikan regulasi, efisiensi biaya produksi, dan kepastian berusaha.

Anne menambahkan, penguatan daya saing membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Dukungan terhadap ketersediaan tenaga kerja terampil, energi, serta iklim usaha yang kondusif menjadi bagian dari kebutuhan tersebut. Ia juga mendorong pemanfaatan perjanjian internasional untuk membuka kolaborasi sekaligus menciptakan nilai tambah bagi industri nasional.

Dari sisi distribusi, Managing Director FedEx Indonesia, Ida Ayu Eka Restini, menekankan peran konektivitas logistik dan efisiensi rantai pasok dalam mendukung ekspor. Menurutnya, terbukanya akses pasar perlu disertai layanan logistik yang andal agar produk Indonesia dapat menjangkau pasar global secara kompetitif. Ia juga menyoroti kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha untuk menghadapi tantangan perdagangan global, memperbaiki efisiensi distribusi, dan memperkuat integrasi dalam rantai pasok global.

Baca juga: MoU S’RASA di TEI ke-41 Catat Potensi Transaksi USD 25,2 Juta

Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Kiki Verico, mengaitkan perubahan tatanan ekonomi dunia dengan kebutuhan untuk menyatukan strategi perdagangan internasional dan investasi. Integrasi strategi itu diperlukan, menurut Kiki, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penciptaan lapangan kerja.

Mahasiswa Binus University Alam Sutera, Jonathan Winchell, yang menjadi salah satu peserta, mengatakan gelar wicara tersebut memberinya perspektif baru tentang peran perdagangan dalam perekonomian. Ia memahami bahwa cakupan dan dampaknya lebih luas daripada yang sebelumnya ia pahami, termasuk dalam mendukung berbagai aspek kegiatan ekonomi.

Jonathan juga menyampaikan bahwa hambatan dalam hubungan perdagangan internasional tidak selalu terjadi karena kesengajaan. Persoalan dapat muncul akibat kekeliruan atau perbedaan pemahaman. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perlunya menelaah masalah secara objektif sebelum menentukan langkah penyelesaian.