Kemendag dan BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal di Perdagangan

15/10/2026 20:45

CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kerja sama pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal di bidang perdagangan. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kesepakatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan aturan jaminan produk halal sekaligus memperjelas koordinasi dalam kegiatan perdagangan.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, penandatanganan PKS dilakukan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang bersama Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyaksikan langsung penandatanganan tersebut. Kerja sama ini mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Kemendag dan BPJPH yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2026. Ruang lingkupnya mencakup pertukaran data dan/atau informasi, pembinaan bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta pengawasan produk halal yang beredar di pasar. Kedua instansi juga akan bekerja sama meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan memperkuat koordinasi dalam penanganan serta penarikan barang dari peredaran.

Baca juga: Indonesia Dorong Kemitraan Strategis dengan Belanda di TEI 2026

Rangkaian ruang lingkup itu menghubungkan pembinaan dengan pengawasan dan penanganan barang. Pertukaran informasi menjadi salah satu bagian kerja sama, sementara pelaku usaha dan masyarakat menjadi sasaran pembinaan. Pengawasan diarahkan pada produk halal yang beredar di pasar. Kesepakatan itu juga mengatur penguatan kemampuan sumber daya manusia serta koordinasi ketika diperlukan penanganan dan penarikan barang dari peredaran.

Moga mengatakan pelaksanaan PKS diharapkan menjadi landasan bagi program bersama yang terukur, efektif, dan berkelanjutan. Program tersebut akan dijalankan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi. Ia menyebut sinergi pemerintah diharapkan mendorong perdagangan yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Bahas Akses Pasar dan Investasi dengan Delegasi India di TEI ke-41

Menurut Moga, konsumen juga perlu memperoleh kepastian informasi mengenai produk yang diperdagangkan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal sebelum memperdagangkan barang. Kewajiban tersebut, kata dia, berkaitan dengan upaya melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat timbul dari aspek keamanan dan keselamatan.

Moga turut menekankan bahwa perlindungan konsumen dalam perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha, mereka perlu memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang maupun jasa yang diperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Penegasan ini ditempatkan sebagai bagian dari kepatuhan usaha dan perlindungan terhadap masyarakat yang membeli atau menggunakan produk.

Baca juga: Kemendag Perkuat Export Coaching Program untuk Dorong UMKM ke Pasar Global

Ahmad Haikal Hasan menyambut baik kerja sama dengan Kemendag dan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Ia menegaskan pembinaan pelaku usaha dan pengawasan produk halal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan jaminan produk halal diharapkan semakin efektif, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

Selanjutnya, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan konkret yang terukur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Kemendag dan BPJPH menempatkan kesepakatan ini sebagai langkah bersama untuk memperkuat jaminan produk halal dan meningkatkan perlindungan konsumen. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memajukan perdagangan Indonesia yang lebih aman dan berdaya saing.