Pemkab Cianjur Pasang Pembatas Beton untuk Cegah PKL Kembali Berjualan di Puncak
CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten Cianjur memasang pembatas beton di kawasan bekas rest Area Segar Alam-Puncak, yang masih digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan meski telah dilarang. Pemasangan dilakukan menjelang penataan jalur wisata yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkab Cianjur menyatakan langkah fisik tersebut diperlukan karena lapak kembali dibuka di lokasi yang telah ditertibkan.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kasatpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengatakan pembatas beton dipasang untuk menggantikan water barrier. Penghalang sebelumnya dinilai mudah digeser oleh pedagang yang masih membuka lapak beralaskan tikar. Dengan mengganti jenis pembatas, pemerintah berupaya mencegah akses untuk kembali berjualan di area yang telah dilarang itu.
Masih digunakannya kawasan tersebut untuk berdagang terjadi meskipun para pedagang sebelumnya telah ditertibkan. Pemkab Cianjur dan Pemprov Jabar segera melakukan penataan di lokasi, sementara pedagang yang telah mendapat kompensasi disebut telah sepakat tidak berjualan lagi di perbatasan Cianjur-Bogor. Karena itu, kembalinya lapak dinilai tidak sejalan dengan penertiban dan kesepakatan yang telah diberikan.
Baca juga: Pedagang Jajanan Sekolah di Cibadak Beradaptasi di Tengah Program MBG
Djoko mengingatkan kompensasi tersebut berkaitan dengan rencana penataan ulang kawasan pada tahun depan. “Pedagang sudah diberi kompensasi seharusnya tidak kembali berjualan di lokasi tersebut karena tahun depan sudah dilakukan penataan ulang oleh Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur,” katanya. Pernyataan itu merujuk pada rencana penataan bersama kedua pemerintah daerah dan alasan pedagang seharusnya tidak kembali memakai lokasi tersebut untuk berdagang.
Untuk mendukung pemasangan beton, Pemkab juga menempatkan sejumlah personel di kawasan itu. Penempatan petugas dimaksudkan untuk mengawasi lokasi, selain upaya mencegah pembatas dipindahkan dan lapak kembali dibuka. Pengawasan tersebut diperlukan karena pedagang disebut melakukan aksi kucing-kucingan: mereka kembali berjualan setelah petugas meninggalkan tempat.
Baca juga: Pemprov Jabar Gandeng TNI AD Olah Sampah Sarimukti Jadi Solar
Pemkab Cianjur turut menggencarkan patroli rutin guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan. Menurut Djoko, langkah tegas diambil karena larangan yang telah diberikan tidak diindahkan. Jumlah pedagang yang kembali berjualan juga terus bertambah, terutama saat akhir pekan. Kondisi itu mendorong patroli ditingkatkan dan melibatkan petugas di kecamatan, sehingga pengawasan tidak hanya mengandalkan pembatas beton.
Djoko mengatakan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan di lokasi. Cakupannya juga termasuk titik-titik lain yang telah ditertibkan, tetapi masih digunakan untuk berjualan. Dengan demikian, pengawasan yang disampaikan Pemkab tidak terbatas pada bekas rest Area Segar Alam-Puncak, melainkan mencakup lokasi lain dengan persoalan serupa. Pemkab menyatakan langkah tersebut diperlukan agar pedagang yang sudah sepakat dan mendapat kompensasi tidak kembali membuka lapak.
Baca juga: Jabar Sakola Gratiskan SPP Swasta dan Bantu Kebutuhan Siswa Rentan
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lokasi, agar pedagang tidak lagi berjualan karena sudah sepakat dan mendapat kompensasi, termasuk di sejumlah titik lain yang sudah ditertibkan namun masih digunakan untuk berjualan,” kata Djoko. Pernyataan itu menegaskan bahwa patroli akan berjalan bersama pemasangan pembatas, dengan sasaran menjaga larangan berjualan di titik yang sudah ditertibkan.
Djoko menambahkan, kegiatan serupa juga akan dilakukan di sepanjang jalur utama Cianjur, mulai dari kawasan Puncak hingga Haurwangi, yang berbatasan dengan Bandung Barat. Sasaran pengawasan ialah lokasi yang sudah ditertibkan tetapi kembali dimanfaatkan untuk berjualan. Rencana tersebut memperluas langkah yang diterapkan di Segar Alam-Puncak ke titik-titik lain di jalur utama Cianjur.