Kantor Kecamatan Cugenang

Kondisi Geografis
Kecamatan Cugenang dalam lingkup Kabupaten Cianjur merupakan salah satu dari 32 kecamatan yang mempunyai nilai strategis dan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pertumbuhan wilayah di Kabupaten Cianjur. Wilayah Kecamatan Cugenang terletak di jalur yang sangat strategis, karena terletak di lintasan ibu kota Provinsi dan ibu kota negara.
a. Tata Letak dan Wilayah Administrasi
Kecamatan Cugenang merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur yang keberadaannya memiliki peran yang cukup penting bagi pembangunan wilayah Kabupaten Cianjur, dengan jarak ke Ibu Kota Kabupaten Cianjur sejauh 8 Km, Secara Geografis Wilayah kecamatan Cugenang terletak diantara-6047’58” LS dan 10704’43” BT Adapun batas batas kecamatan Cugenang
adalah:
- Sebelah utara : dengan Kecamatan Pacet, Sukaresmi, dan Mande
- Sebelah Selatan : dengan Kecamatan Warungkondang
- Sebelah Barat : dengan Kecamatan Kabupaten Sukabumi
- Sebelah timur : dengan Kecamatan Cianjur dan Cilaku
Kecamatan Cugenang meliputi areal seluas ± 6.611,257 Ha, dengan ketinggian 769 s.d. 911 m DPL, yang terdiri dari 16 Desa serta 52 kedusunan, 116 RW, dan 410 RT.
Gambaran Peta Wilayah Kecamatan Cugenang, selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 1.1
b. Kondisi Demografi
Jumlah penduduk Kecamatan Cugenang pada tahun 2022 sebanyak 126.107 jiwa dan 34.800 Kepala Keluarga. Penyebaran jumlah penduduk menurut desa di Kecamatan Cugenang disajikan pada dokumen excel terpisah.
c. Kondisi Ekonomi Daerah
Perkembangan ekonomi daerah di Kecamatan Cugenang yang ditunjang dengan adanya Pasar Desa yang terletak di Desa Mangunkerta. Keberadaan pasar ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Disamping itu dengan adanya BUMDes diharapkan membantu roda perekonomian sebagai sektor yang sangat strategis, dan menjanjikan untuk waktu yang akan datang. Harapanya akan sangat menunjang perekonomian penduduk yang sementara ini masih dalam tahap Pengembangan.
Dari sebanyak 16 desa yang terdapat di Kecamatan Cugenang, dilihat dari perkembangan Badan Umum Milik Desa (BUMDes) sampai dengan tahun 2022, kecamatan Cugenang memiliki 13 BUMDes, diantaranya:
1. BUMDes Desa Sukamanah,
2. BUMDes Desa Gasol,
3. BUMDes Desa Cijedil
4. BUMDes Desa Cibeureum
5. BUMDes Desa Nyalindung,
6. BUMDes Desa Mangunkerta,
7. BUMDes Desa Sarampad,
8. BUMDes Desa Talaga,
9. BUMDes Desa Benjot,
10. BUMDes Desa Cibulakan,
11. BUMDes Desa Wangunjaya,
12. BUMDes Desa Cirumput,
13. BUMDes Desa Padaluyu.
Polsek Cugenang

Profil Polsek Cugenang Kabupaten Cianjur
Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Polsek juga bertugas untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat setempat melalui program-program kemitraan polisi dan masyarakat, serta kegiatan penyuluhan tentang hukum dan keamanan
IG: @polsekcugenang
Koramil Cugenang

Puskesmas Cugenang

Jam Operasional: 24jam
Layanan Kantor Kecamatan Cugenang
Kantor Kecamatan Cugenang buka pada pukul 08.30 pagi hingga pukul 16.00 sore. Di kantor kecamatan Cugenang ini, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan perizinan. Berikut ini beberapa pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang umum dilakukan:
- Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
- Pelayanan non perizinan:
- Bidang keamanan dan ketertiban
- Rekomendasi atau pengesahan surat pengantar permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang sudah disahkan oleh desa.
- Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
- Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
- Bidang Umum:
- Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
- Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
- Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
- Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
- Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
- Bidang sosial kemasyarakatan:
- Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
- Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
- Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
- Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
- Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
- Bidang perizinan tertentu:
- Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
- Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
- Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
- Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang.
- Penerbitan usaha UMKM.
- Bidang keamanan dan ketertiban
Selain itu masyarakat Cugenang juga bisa mengurus beberapa surat lain seperti surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, surat perubahan penggunaan tanah, penggalian mata air, waris, hingga pada wakaf. Bagi anda warga masyarakat kecamatan Cugenang Segera kunjungi kantor kecamatan ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.