CIANJUR.CO – Polresta Bandung mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan. Dalam pengungkapan kasus di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, polisi menyita ribuan tabung portable dan menetapkan seorang pria berusia 33 tahun sebagai tersangka. Gas hasil pemindahan itu dipasarkan kepada masyarakat, melalui platform daring, serta ditawarkan kepada restoran yang menggunakan tabung portable.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan tersangka bernama Usep Agustian alias UA. Ia disebut berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut. “Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini,” kata Tri mengenai peran UA.
Menurut keterangan Tri, kegiatan itu pada awalnya dijalankan UA bersama seorang rekan. Tersangka kemudian melanjutkan kegiatan seorang diri dan merekrut sejumlah pekerja untuk menjalankannya di Bojongsoang. Polisi menyebut lokasi tersebut sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung portable.
Baca juga: Sapi Madura Berkaki Enam dari Boyolali Juara Kontes Piala Presiden 2026
Dalam kegiatan harian itu, sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi digunakan sebagai bahan. Isinya dipindahkan ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram. Dari jumlah LPG tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 960 tabung portable setiap hari. Angka itu menggambarkan jumlah produksi yang disebut polisi berdasarkan keterangan mengenai kegiatan tersangka, sedangkan penjualan dilakukan melalui beberapa jalur.
Produk portable tersebut dijual langsung kepada masyarakat dan melalui platform daring. Selain itu, tabung gas portable juga ditawarkan kepada restoran yang memakainya. Tri mengatakan UA memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran untuk menarik konsumen. Kegiatan itu, menurut keterangan Kapolresta, telah berjalan sekitar sembilan bulan.
Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan 3.763 tabung gas portable. Barang bukti lain berupa 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi dan 33 tabung LPG kosong. Petugas juga menyita 2.735 tabung gas portable kosong. Jumlah tersebut merupakan rincian barang yang diamankan dalam kasus, dengan tabung portable berisi dan kosong dicatat sebagai kelompok barang bukti yang berbeda.
Baca juga: GPS Bantu Polres Cirebon Kota Temukan Motor Curian di Indramayu
Selain tabung, penyidik menyita perangkat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Peralatan itu meliputi selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, serta plastik segel. Barang-barang itu diamankan bersama tabung LPG dan portable ketika polisi mengungkap kegiatan pemindahan isi gas bersubsidi.
Tri menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp432 juta. Sementara itu, penyidik masih menelusuri sumber LPG 3 kilogram yang diperoleh UA. Kapolresta mempertanyakan bagaimana gas bersubsidi dalam jumlah sebanyak itu bisa didapatkan, sebab pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi telah memiliki batas. “Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya,” ujar Tri.
Untuk mendalami perkara, polisi telah meminta keterangan dari enam pekerja yang diduga terlibat dalam pemindahan LPG bersubsidi ke tabung portable. Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam pengembangan kasus, bersamaan dengan penelusuran kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram yang digunakan tersangka.
Baca juga: HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Hadirkan 25 Kegiatan untuk Warga
Tri menyatakan polisi akan menempuh tindakan dan upaya hukum apabila agen atau pangkalan terbukti ikut terlibat. “Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” katanya. Pernyataan itu disampaikan saat penyidik masih menelusuri asal pasokan, sehingga keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang disebutkan polisi berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sementara proses hukum terhadap tersangka berjalan, penyidik masih mengumpulkan keterangan pekerja dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak yang memasok LPG bersubsidi tersebut.





