CIANJUR.CO – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat (Jabar), Arief Maoshul Affandy, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mencairkan dan menyalurkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendorong agar anggaran tersebut sampai ke wilayah yang dinilai menjadi titik rawan, sehingga dapat mendukung kebutuhan penanganan di lapangan.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Arief menyebut Karawang, Bandung Raya, Majalengka, dan Indramayu sebagai sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian. Dorongan itu disampaikan dalam keterangan di Bandung pada Jumat. Ia meminta penyaluran dilakukan secara tepat ke wilayah yang dirasa menjadi hotspot, bukan sekadar pencairan anggaran tanpa sasaran wilayah yang jelas.
“Kami mendorong Pemprov Jabar untuk segera mencairkan dan mendistribusikan BTT ini secara tepat ke wilayah-wilayah yang dirasa hotspot, seperti Karawang, Bandung Raya, Majalengka, Indramayu,” ujar Arief. Wilayah-wilayah tersebut menjadi contoh lokasi yang menurutnya perlu diprioritaskan dalam distribusi dukungan untuk menghadapi karhutla.
Baca juga: Disbudpar Cirebon Kenalkan Sintren, Gembyung, dan Rudat di Museum
Arief menjelaskan bahwa BTT dapat digunakan untuk memenuhi beberapa kebutuhan penanganan. Cakupannya antara lain sarana pemadaman, logistik bagi relawan, serta armada tangki untuk menyalurkan air bersih di wilayah terdampak. Dengan menyebut kebutuhan tersebut, ia menekankan bahwa dukungan anggaran perlu diarahkan pada keperluan yang berhubungan langsung dengan penanganan kebakaran dan dampaknya bagi warga di wilayah terdampak.
Di samping dukungan dana, ia meminta kesiapan peralatan penanganan karhutla diperiksa secara langsung. Pemeriksaan itu, menurut Arief, perlu mencakup peralatan yang berada di posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, dan Manggala Agni. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada keberadaan perlengkapan, tetapi juga pada kondisi dan kesiapan penggunaannya.
Peralatan yang secara khusus disebut Arief mencakup pemadam portable, pasokan air, dan drone pemantau. Ia mengingatkan agar perlengkapan itu tidak hanya tersimpan di gudang, melainkan dijaga sehingga siap dipakai. “Kami memastikan peralatan fisik seperti pemadam portable, pasokan air, hingga drone pemantau berada dalam kondisi yang siap pakai, jangan hanya disimpan di gudang tanpa dijaga kesiapannya,” katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon Intensifkan Patroli untuk Cegah Kekerasan Jalanan
Untuk langkah pencegahan, Arief meminta Dinas Kehutanan Jawa Barat menginstruksikan balai pengelolaan hutan membuat sekat bakar. Sasaran yang ia sebut ialah kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi, terutama lahan kritis dan wilayah yang berbatasan dengan permukiman. Permintaan ini menempatkan pencegahan sebagai bagian dari penanganan, selain kesiapan peralatan dan pemenuhan kebutuhan melalui BTT.
Menurut Arief, sekat bakar dibutuhkan untuk menghambat perambatan api apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan. Tujuan yang ia sampaikan adalah meminimalkan dampak kebakaran. Karena itu, pembuatan sekat diarahkan pada kawasan rawan, termasuk lahan kritis dan area dekat permukiman, sebagaimana ia minta kepada Dinas Kehutanan melalui balai pengelolaan hutan.
Baca juga: Disnaker Cirebon Subsidi Pelatihan Calon Pekerja ke Jepang Rp15 Juta
Arief juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku apabila ditemukan pembakaran lahan secara sengaja. Permintaan itu berlaku bagi pelaku individu maupun korporasi. Ia menyinggung kemungkinan pembakaran dilakukan untuk efisiensi biaya pembersihan lahan, tetapi sanksi yang diminta tetap bergantung pada pembuktian bahwa tindakan tersebut memang dilakukan secara sengaja.
“Kalau memang terbukti, misal demi efisiensi biaya pembersihan lahan, maka kami berharap kalau memang diharuskan Pemdaprov (pemerintah daerah provinsi) ini sekalian saja diwajibkan mencabut atau membekukan izin usaha perhutanan atau perkebunan,” ujar Arief. Ia menambahkan, ketentuan pidana lingkungan hidup perlu diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Hasil penanganan kasus yang terbukti dilakukan secara sengaja, lanjutnya, perlu disampaikan kepada publik sebagai edukasi dan upaya memberikan efek jera.





