CIANJUR.CO – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Arief Maoshul Affandy meminta pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di setiap kabupaten dan kota yang terdampak. Pembentukan tim tersebut dinilai diperlukan agar koordinasi penanganan kebakaran di lapangan lebih kuat dan langkah antarpihak dapat disatukan.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Arief menyampaikan permintaan itu dalam keterangan di Bandung pada Jumat. Ia menilai satgas terpadu dapat mengoptimalkan sinergi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan karhutla, sehingga kerja operasional tidak berjalan sendiri-sendiri di wilayah terdampak.
Pihak yang perlu dikoordinasikan antara lain pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemilik konsesi. Dalam kelompok pemilik konsesi tersebut terdapat Perum Perhutani dan perusahaan perkebunan swasta. Arief menyebut kerja sama operasional dengan para pemilik konsesi perlu diperkuat dalam satu komando sistem yang solid di lapangan.
Baca juga: Pemkab Bandung Buka Peluang Kerja Sama Pengelolaan Stadion Si Jalak Harupat
Selain menyatukan pelaksana penanganan, satgas yang dibentuk juga diharapkan memiliki mekanisme pelaporan kondisi lapangan secara real-time setiap hari. Informasi yang diperbarui secara berkala itu diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah berdasarkan perkembangan kejadian, bukan hanya mengandalkan koordinasi yang terlambat.
Arief mengatakan, “Sehingga eskalasi penanganan dari siaga menjadi tanggap darurat ini bisa dieksekusi secara real-time.” Dengan mekanisme tersebut, perubahan tingkat penanganan dapat segera dilakukan ketika kondisi di lapangan mengharuskannya. Pelaporan harian menjadi bagian penting dari upaya memastikan respons pemerintah mengikuti situasi karhutla yang terjadi.
Baca juga: Polres Cimahi Musnahkan 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar
Ia juga menyoroti pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang status siaga darurat kekeringan dan karhutla. Menurut Arief, implementasi keputusan itu di lapangan masih perlu dioptimalkan. Berdasarkan pengawasan DPRD Jabar, penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi perlu segera direspons oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Respons pemerintah daerah terhadap status tersebut, menurutnya, berkaitan dengan percepatan penyaluran bantuan. Karena itu, koordinasi antara tingkat provinsi dan kabupaten atau kota menjadi salah satu hal yang perlu berjalan cepat seiring penanganan kebakaran. Arief mendorong agar informasi mengenai kondisi wilayah dapat mendukung pemerintah dalam mengambil langkah sesuai perkembangan.
Baca juga: Pemkab Bandung Targetkan Lima RSUD BEDAS Mandiri Tanpa Subsidi
Perhatian yang diminta Arief tidak terbatas pada pemadaman atau penanganan kebakaran. Ia juga meminta pemerintah memperhitungkan dampak asap karhutla terhadap kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Untuk itu, ia mendorong Dinas Kesehatan Jawa Barat bersinergi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota dalam menyiapkan layanan bagi warga yang terdampak pencemaran udara akibat karhutla.
Arief berharap koordinasi terpadu dan pelaporan kondisi secara berkala dapat membuat respons pemerintah terhadap karhutla berlangsung lebih cepat. Upaya tersebut juga ditujukan untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk warga yang menghadapi paparan asap di wilayah terdampak.





