• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi IV DPRD Jabar Usulkan Raperda untuk Danai Bank Sampah

by
October 6, 2026
in Berita
0
Komisi IV DPRD Jabar Usulkan Raperda untuk Danai Bank Sampah

Komisi IV DPRD Jabar mengusulkan Raperda pemberdayaan komunitas pengelola sampah, dengan dukungan APBD, sarana, legalitas, dan kemitraan.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Komisi IV DPRD Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus yang mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah. Melalui aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran APBD untuk membina dan mendanai kelompok pengolah sampah berbasis masyarakat, termasuk bank sampah dan kelompok swadaya.

Usulan bernama Raperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah itu disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Selasa. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, rancangan tersebut ditujukan untuk menyediakan payung hukum khusus bagi komunitas yang bekerja mengolah sampah di tingkat hulu.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan menjelaskan, aturan pengelolaan sampah yang saat ini berlaku belum secara khusus mengakomodasi kebutuhan komunitas tersebut. Perda Nomor 12 Tahun 2010 juncto Perda Nomor 1 Tahun 2016, menurut dia, belum memuat dukungan dana dan sarana maupun pengakuan legalitas bagi komunitas pengolah sampah di tingkat hulu.

Baca juga: Aten Munajat Dorong Budaya Sunda Ditanamkan kepada Generasi Muda

Fikri mengatakan, rancangan baru diperlukan agar keberadaan kelompok masyarakat tidak hanya diakui, tetapi juga diperkuat sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah. “Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis, meningkatkan kapasitas, serta memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, dan sarana prasarana,” kata Fikri.

Dengan demikian, ruang lingkup yang disampaikan dalam usulan itu mencakup beberapa bentuk dukungan: pengakuan terhadap komunitas, penguatan posisi mereka sebagai mitra, peningkatan kemampuan, serta akses terhadap pendanaan, kemitraan, dan fasilitas. Komunitas yang dimaksud antara lain bank sampah dan kelompok swadaya yang melakukan pengolahan sampah berbasis masyarakat.

Fikri juga mengaitkan rancangan pemberdayaan tersebut dengan perubahan pola pengelolaan sampah. Sistem yang selama ini terpusat atau end-of-pipe dan bergantung pada tempat pemrosesan akhir (TPA) dinilai perlu bergeser ke pengolahan yang lebih terdesentralisasi di tingkat hulu. Titik pengolahan yang disebut meliputi rumah tangga, pasar, dan kampus.

Baca juga: Dinsos Cianjur Perbarui Data Bansos, Desil 1 Jadi Sasaran Utama

Menurut Fikri, pergeseran itu mendesak untuk mencegah pencemaran yang berkaitan dengan air lindi atau leachate, serta mengurangi risiko gas metana di TPA. Penjelasan tersebut menjadi salah satu alasan yang mendasari penguatan peran komunitas pengolah sampah sejak dari sumbernya, bukan hanya mengandalkan sistem terpusat.

Raperda itu juga dimaksudkan menjadi landasan yuridis bagi Pemprov Jabar untuk menyalurkan alokasi anggaran daerah. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat gotong royong warga, menggerakkan bank sampah, dan membangun ekonomi sirkular berbasis daur ulang di seluruh Jawa Barat. Materi sumber tidak merinci besaran anggaran atau bentuk bantuan tertentu yang akan diberikan.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Jabar Masih Menunggu SK Pencabutan PB Indra Kenz

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menyebut pengajuan Raperda Prakarsa oleh Komisi IV merupakan tindak lanjut persetujuan dalam rapat paripurna internal pada 30 September 2026. Dengan pengajuan resmi di rapat paripurna, proses legislasi selanjutnya akan memasuki tahapan untuk memperoleh tanggapan dari pihak eksekutif.

Iswara mengatakan tanggapan resmi tersebut akan didengarkan dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Jabar pada Jumat, 9 Oktober 2026. Tahap itu menjadi agenda berikutnya setelah Komisi IV menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah mengenai pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah.

Tags: APBD Jawa BaratBank SampahDPRD Jawa BaratRaperda Pengelolaan Sampah
Previous Post

Sugiono Terima Estafet Menko PMK, Fokus Empat Agenda Pembangunan Manusia

Next Post

Disdukcapil Cianjur Perluas Layanan untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

Next Post
Disdukcapil Cianjur Perluas Layanan untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

Disdukcapil Cianjur Perluas Layanan untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Kapasitas Zona 5 TPA Sarimukti Diperkirakan Penuh pada November 2026

Kapasitas Zona 5 TPA Sarimukti Diperkirakan Penuh pada November 2026

October 6, 2026
Disdukcapil Cianjur Perluas Layanan untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

Disdukcapil Cianjur Perluas Layanan untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

October 6, 2026
Komisi IV DPRD Jabar Usulkan Raperda untuk Danai Bank Sampah

Komisi IV DPRD Jabar Usulkan Raperda untuk Danai Bank Sampah

October 6, 2026
Aten Munajat Dorong Budaya Sunda Ditanamkan kepada Generasi Muda

Aten Munajat Dorong Budaya Sunda Ditanamkan kepada Generasi Muda

October 6, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co

Web Developer Cianjur Web Developer Cianjur