CIANJUR.CO – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah mempercepat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan dan Bantuan Keuangan untuk mendukung rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh. Percepatan tersebut dibahas bersama sejumlah pemerintah daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Takengon, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pertemuan itu secara khusus membahas realisasi TKD tambahan kabupaten dan kota di Aceh. Forum tersebut menjadi ruang untuk melihat perkembangan penggunaan anggaran, mengidentifikasi hambatan di daerah, serta membicarakan dukungan yang dibutuhkan agar pemulihan dapat berjalan lebih cepat.
FGD dipimpin Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. Hadir dalam kegiatan itu Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry Efriana, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Andriyani, serta Pamen Ahli Bidang Manajemen Sistem Pertahanan Negara Kodam Iskandar Muda Kolonel Infanteri Yunardi.
Baca juga: Inspektorat Kemenko PMK dan Kementerian PANRB Bahas Protokol Kolaborasi APIP
Peserta lainnya mencakup Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Bener Meriah, Sekretaris Daerah Pidie, Pidie Jaya, dan Nagan Raya, Kepala Pelaksana BPBA, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Kepala Dinas PUPR Aceh, serta Bappeda Aceh. Keterlibatan unsur pemerintah daerah dan kementerian/lembaga tersebut berkaitan dengan pembahasan kemajuan, kendala, dan kebutuhan koordinasi dalam pelaksanaan pemulihan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawalan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas PRRP Sumatera. Dalam kerangka itu, percepatan TKD dibahas sebagai salah satu dukungan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi, bersamaan dengan pemantauan hasil yang mulai dirasakan masyarakat terdampak.
Merry Efriana menegaskan bahwa ukuran percepatan tidak cukup dilihat dari besarnya serapan anggaran. Menurut dia, anggaran yang tersedia perlu segera diwujudkan menjadi pekerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak. Ia juga meminta setiap daerah mengetahui kegiatan yang telah berjalan, bagian yang masih terhambat, dan hal yang perlu segera dituntaskan.
Baca juga: Surplus Perdagangan Indonesia Agustus 2026 Menguat Jadi USD 3,55 Miliar
“Yang kita kejar bukan semata-mata angka serapan, tetapi bagaimana anggaran yang sudah tersedia dapat segera diterjemahkan menjadi pekerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.”
Dalam forum tersebut, beberapa daerah melaporkan realisasi yang masih rendah. Aceh Tengah mencatat sekitar 27 persen, Bener Meriah 13 persen, Pidie Jaya 12,25 persen secara keuangan, sementara Nagan Raya sekitar 2,6 persen. Angka-angka itu disampaikan dalam pembahasan capaian daerah, dengan kondisi realisasi yang berbeda di masing-masing wilayah.
Sejumlah kendala turut diidentifikasi, yakni proses pengadaan, perubahan perencanaan, pembebasan lahan, dan kebutuhan alat berat. Hambatan tersebut menjadi bahan pembahasan agar pemerintah daerah dapat mengetahui lebih awal pekerjaan yang berisiko tertunda serta kebutuhan yang memerlukan dukungan dari pihak lain.
Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera memperbarui data realisasi dan menyusun prognosis sampai akhir Oktober. Target yang diminta untuk dicapai minimal 50 persen. Daerah juga diminta melaporkan kendala yang membutuhkan dukungan lintas kementerian/lembaga, sehingga penanganannya dapat dibahas dan dikoordinasikan, bukan hanya tercatat sebagai hambatan pelaksanaan.
Baca juga: Kemendag Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 56 UMK di Depok dan Tangsel
Merry mengingatkan bahwa paket pekerjaan yang berisiko tidak selesai perlu diketahui sejak sekarang. Informasi lebih awal, kata dia, memberi kesempatan bagi Satgas untuk menentukan pekerjaan yang perlu didampingi dan persoalan yang memerlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dengan demikian, pembahasan risiko tidak menunggu hingga mendekati akhir tahun anggaran.
Selain realisasi TKD, FGD juga membahas perkembangan pembangunan infrastruktur dan hunian bagi masyarakat terdampak. Hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut Satgas PRRP Sumatera untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Evaluasi lanjutan atas perkembangan tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026.





