CIANJUR.CO – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan siap membantu proses kepulangan Jaeni Tirya Sakrim, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, dari Arab Saudi. Jaeni ditemukan setelah terpisah kabar dari keluarganya selama 35 tahun. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon kini berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyiapkan proses pemulangan hingga ke kampung halaman.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan bahwa informasi terakhir yang diterima menunjukkan Jaeni telah berada dalam penanganan perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Keluarganya juga sudah memperoleh kabar mengenai keberadaan Jaeni. “Informasi terakhir sudah ada di KBRI dan pihak keluarganya juga sudah mendapat informasi langsung dari KBRI,” ujar Novi dalam keterangan di Cirebon, Minggu.
Posisi Jaeni yang telah ditangani perwakilan Indonesia menjadi bagian dari informasi yang digunakan Disnaker untuk mengoordinasikan langkah berikutnya. Pemerintah daerah, menurut Novi, memiliki Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dapat dilibatkan dalam membantu kepulangan. Satgas itu tidak hanya terdiri atas Disnaker, tetapi juga melibatkan kepolisian, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: Dua Gudang Bahan Kimia di Cirebon Terbakar, Api Disertai Ledakan
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut dimaksudkan untuk menangani kebutuhan PMI selama proses pemulangan. Novi menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah mencakup fasilitasi sejak PMI tiba di tempat kedatangan sampai di rumah. Dengan demikian, bantuan yang disiapkan Pemkab Cirebon berfokus pada proses pemulangan dari titik kedatangan menuju daerah asal Jaeni.
Sementara itu, penanganan pekerja selama berada di negara penempatan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Kementerian Luar Negeri. Pembagian kewenangan tersebut membedakan penanganan di luar negeri dengan fasilitasi setelah proses kepulangan berlangsung. Meski urusan di negara penempatan berada di tingkat pusat, Disnaker tetap menerima laporan keluarga PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri dan membantu menghubungkan penanganannya dengan lembaga berwenang.
Baca juga: Disbudpar Cianjur Rekomendasikan Delapan Objek sebagai Cagar Budaya
Untuk menyampaikan pengaduan ketenagakerjaan yang terjadi di luar negeri, masyarakat dapat mengakses layanan melalui P4MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Novi menyebut kedua layanan itu tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan saluran untuk melaporkan persoalan. Peran Disnaker dalam hal tersebut adalah membantu koordinasi, sedangkan penanganan sesuai kewenangan dilakukan bersama lembaga terkait.
Novi juga menjelaskan bahwa status keberangkatan seorang PMI berpengaruh terhadap kemudahan pemerintah dalam memberikan perlindungan. Pekerja yang berangkat secara resmi memiliki data penempatan yang tercatat dan dapat ditelusuri. “Kalau resmi, data pekerjanya tercatat sehingga ketika ada persoalan, keberadaannya lebih mudah diketahui,” katanya. Ia menyampaikan hal itu sebagai penjelasan mengenai pentingnya data pekerja ketika muncul persoalan dan pemerintah perlu mengetahui keberadaannya.
Baca juga: DPRD Jabar Dorong Desa Gekbrong Cianjur Jadi Desa Wisata
Dalam pendataan Disnaker, Jaeni berangkat ke Arab Saudi pada 1991 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia masih berkomunikasi dengan keluarga selama sekitar tiga tahun setelah keberangkatan. Kontak itu kemudian terputus pada 1994, sehingga keluarga kehilangan kabar tentang dirinya dalam waktu panjang.
Kabar mengenai Jaeni kembali muncul setelah seorang perempuan yang sedang mencari keluarganya mendatangi KBRI. Ciri-ciri yang disampaikan perempuan tersebut sesuai dengan keluarga Jaeni di Desa Hulubanteng. Dari informasi itu, keluarga akhirnya memperoleh kabar mengenai keberadaan Jaeni, sementara pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi kepulangannya melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.





