• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Belum Terdata Penerima Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri

by
October 3, 2026
in Berita
0
Belum Terdata Penerima Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri

Penyaluran bansos di Kabupaten Nabire (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, tetapi belum tercatat dalam data pemerintah, dapat mengajukan usulan secara mandiri. Pengajuan tersedia melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Mekanisme ini menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga usulan yang dikirim masuk ke dalam proses pembaruan data penerima bantuan.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk melihat data bantuan sosial sekaligus menyampaikan usulan. Pengguna bisa mengajukan diri sendiri atau mengusulkan orang lain yang dinilai layak. Sebelum memulai, masyarakat perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi Kemensos dan menyiapkan data kependudukan yang diperlukan untuk registrasi.

Langkah mengajukan usulan lewat aplikasi

Proses awalnya adalah membuat akun dengan mengisi informasi sesuai dokumen kependudukan. Data yang perlu disiapkan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP. Informasi tersebut digunakan dalam pendaftaran, sehingga pengisiannya perlu merujuk pada dokumen yang dimiliki dan tidak berbeda dari identitas kependudukan pemohon.

Setelah pendaftaran dilakukan, pengguna perlu menunggu proses verifikasi akun. Jika pendaftaran dan verifikasi selesai, pemohon dapat masuk ke aplikasi memakai akun yang sudah dibuat. Akses ke fitur pengajuan dilakukan setelah pengguna berada di dalam akun, bukan dengan langsung mengirimkan permohonan tanpa tahap registrasi.

Baca juga: Irjen Hengki Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar dalam Rotasi 19 Kapolda

Di dalam aplikasi, pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul untuk menyampaikan pengajuan sebagai calon penerima bantuan sosial. Fitur tersebut tidak hanya dapat dipakai untuk mengusulkan diri sendiri. Pengguna juga bisa mengajukan orang lain yang menurutnya layak, dengan melengkapi informasi yang diminta aplikasi.

Informasi dalam formulir perlu diisi sesuai kondisi sebenarnya. Masyarakat juga diminta memastikan data yang dimasukkan cocok dengan dokumen kependudukan agar dapat diproses dalam pemutakhiran data. Setelah seluruh keterangan diperiksa, usulan dapat dikirim melalui aplikasi. Dengan demikian, tahapan pengajuan mencakup registrasi, verifikasi akun, pengisian data pada menu usulan, pemeriksaan kembali, lalu pengiriman.

Pengajuan yang terkirim menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Namun, mengirim usulan tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Setiap usulan tetap harus melalui verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, fitur tersebut merupakan jalur untuk menyampaikan permohonan dan data, bukan kepastian bahwa bantuan akan segera diterima.

Baca juga: Irjen Hengki Ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat dalam Mutasi 19 Kapolda

Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari pemutakhiran DTSEN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan jumlah keluarga yang mengajukan diri, sementara penetapan penerima tetap mengikuti proses pemeriksaan yang berlaku.

Pembaruan desil dan pilihan jalur pengajuan

Pengajuan tidak hanya ditujukan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat. Masyarakat yang menilai tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat meminta pemutakhiran data. Situs resmi Cek Bansos menyebut “desil bersifat dinamis”. Jika data yang tercatat dianggap tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos, desa atau kelurahan, maupun dinas sosial.

Sesudah pembaruan diajukan, desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala. Artinya, permohonan untuk memperbaiki data merupakan bagian dari proses yang dapat berlanjut pada penghitungan ulang, bukan perubahan yang langsung berlaku begitu pengajuan disampaikan.

Baca juga: Bupati Purwakarta Tegaskan Amdal dan PBG Wajib Dipenuhi BDx

Dalam sistem tersebut, warga pada desil 1 sampai 4, yakni 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara itu, warga yang berada pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keterangan ini menjelaskan kelompok yang dapat diusulkan, bukan penetapan otomatis bagi setiap orang dalam desil tersebut.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi, pengusulan tetap dapat dilakukan melalui jalur formal. Warga dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data. Jalur ini juga disebut sebagai pilihan bagi masyarakat yang perlu memperbarui informasi tingkat kesejahteraan, selain pengajuan melalui aplikasi.

Setelah pengajuan disampaikan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran serta verifikasi yang dilakukan pemerintah. Masyarakat perlu memastikan informasi dalam pengajuan benar dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya agar data yang disampaikan dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Tags: Cek BansosDTSENKemensosPBI-JKProgram Keluarga Harapan
Previous Post

Irjen Hengki Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar dalam Rotasi 19 Kapolda

Next Post

Gerakan Pangan Murah Cianjur Digelar Setiap Pekan

Next Post
Gerakan Pangan Murah Cianjur Digelar Setiap Pekan

Gerakan Pangan Murah Cianjur Digelar Setiap Pekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Gerakan Pangan Murah Cianjur Digelar Setiap Pekan

Gerakan Pangan Murah Cianjur Digelar Setiap Pekan

October 3, 2026
Belum Terdata Penerima Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri

Belum Terdata Penerima Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri

October 3, 2026
Irjen Hengki Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar dalam Rotasi 19 Kapolda

Irjen Hengki Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar dalam Rotasi 19 Kapolda

October 3, 2026
Irjen Hengki Ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat dalam Mutasi 19 Kapolda

Irjen Hengki Ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat dalam Mutasi 19 Kapolda

October 3, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co