CIANJUR.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola Stadion Si Jalak Harupat. Rencana ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus menambah pendapatan daerah, di tengah beratnya beban pemeliharaan fasilitas tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan belum ada pihak ketiga yang terikat dalam pengelolaan Si Jalak Harupat. Karena itu, kesempatan untuk menjalin kerja sama masih terbuka, dengan syarat prosesnya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Keterangan tersebut disampaikan Dadang di Bandung, Jumat, seperti diberitakan ANTARA Jabar.
Dadang menegaskan pemerintah daerah belum memiliki ikatan dengan pihak mana pun untuk mengelola stadion. Ia mempersilakan pihak yang berminat mengikuti aturan yang berlaku, sehingga kerja sama tidak dilakukan di luar mekanisme yang telah ditentukan. Dengan demikian, peluang kemitraan masih berada pada tahap terbuka dan belum menjadi pengelolaan yang sudah terikat.
Baca juga: Polres Cimahi Musnahkan 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar
Alasan Pemkab Bandung membuka peluang itu antara lain kebutuhan untuk menjaga aset dengan biaya pemeliharaan yang dinilai berat. Menurut Dadang, kerja sama dapat membantu pemerintah memaksimalkan barang milik daerah agar menghasilkan tambahan pendapatan. Ia juga menyebut prinsip kemitraan yang diharapkan adalah kedua pihak memperoleh manfaat.
“Kami jujur berat di pemeliharaan,” kata Dadang. Ia menyatakan Pemkab Bandung ingin memaksimalkan aset daerah sebagai sumber penambahan pendapatan, seraya menekankan bahwa pemerintah daerah dan PT Hangtuah Mahardika Sportive sama-sama harus untung. Pernyataan itu menempatkan pengurangan beban pemeliharaan dan manfaat ekonomi sebagai bagian dari pertimbangan kerja sama.
Potensi pemanfaatan Si Jalak Harupat tidak hanya bertumpu pada lapangan sepak bola. Dadang menyebut kompleks tersebut memiliki fasilitas olahraga lain, yaitu lapangan basket, kolam renang, fasilitas bulu tangkis, tenis lapangan, serta tenis meja. Keberadaan berbagai fasilitas itu menjadi bagian dari aset yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga.
Baca juga: Pemkab Bandung Targetkan Lima RSUD BEDAS Mandiri Tanpa Subsidi
Untuk stadion sepak bola, Pemkab Bandung tengah menjajaki kemungkinan menjadikan Si Jalak Harupat sebagai salah satu venue Liga 3. Dadang menyampaikan rencana tersebut setelah berkomunikasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengenai pemanfaatan fasilitas stadion. Ia mengatakan lapangan sepak bola itu mungkin digunakan lebih dahulu untuk Liga 3 dan menilai nilainya cukup lumayan.
Di sisi lain, kegiatan olahraga tetap direncanakan berlangsung di fasilitas indoor. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan sejumlah kegiatan akan tetap dilaksanakan di sana, termasuk uji coba voli antarmaster. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan fasilitas yang dibicarakan mencakup kegiatan di dalam ruangan, selain penjajakan penggunaan stadion sepak bola.
Dicky mengatakan mekanisme kerja sama pemanfaatan fasilitas akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penerimaan dari pemanfaatan tersebut, menurut dia, akan masuk ke kas daerah. Ia berharap kegiatan olahraga yang dapat digelar di Kabupaten Bandung turut memberi dampak bagi pengembangan sport tourism dan sport industry di daerah.
Baca juga: 1.060 ASN Kabupaten Bandung Tercatat Terlibat Judol, Sanksi Disiapkan
“Insya Allah dengan pemanfaatan yang bisa dilaksanakan di Kabupaten Bandung, ini bisa memberikan multiplier effect kepada sport tourism dan sport industry yang bisa kita kembangkan,” ujar Dicky. Harapan itu disampaikan dalam kaitan dengan pemanfaatan fasilitas olahraga yang tersedia dan pengembangan kegiatan olahraga di wilayah Kabupaten Bandung.
Rencana kerja sama pengelolaan Si Jalak Harupat juga berjalan beriringan dengan penjajakan Kabupaten Bandung sebagai homebase PT Hangtuah Mahardika Sportive. Penjajakan tersebut ditujukan untuk memperluas pemanfaatan fasilitas olahraga dan mengembangkan ekosistem olahraga di daerah. Namun, Pemkab Bandung menyatakan kerja sama pengelolaan tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.





