CIANJUR.CO – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon mengungkap dugaan pengiriman ilegal 75.435 ekor benih bening lobster yang melintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Indramayu, pada Kamis. Benih itu diangkut menggunakan sebuah mobil dan, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak disertai dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng menyampaikan bahwa petugas menemukan benih tersebut di dalam 13 boks styrofoam. Muatan itu dibawa menggunakan Daihatsu Sigra bernomor polisi AA 1562 AE. Mizar menyebut jumlah dalam boks diperkirakan mencapai kurang lebih 75.435 ekor.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis pagi. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman benih lobster dari Jawa Tengah menuju Banten, dengan rute yang melewati wilayah kerja Lanal Cirebon. Berdasarkan informasi itu, petugas mencari kendaraan yang ciri perjalanannya sesuai dengan dugaan pengiriman tersebut.
Petugas kemudian menemukan mobil yang dimaksud saat melintas di KM 125 Tol Cipali, sekitar pukul 07.35 WIB. Kendaraan itu tidak langsung dihentikan di lokasi tersebut. Petugas membuntutinya hingga masuk ke Rest Area KM 130 B, Kecamatan Gantar, sebelum melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Dinkes Kuningan Perkuat Surveilans Ispa, RSUD 45 Tambah Tempat Tidur
Sekitar pukul 07.45 WIB, atau beberapa menit setelah kendaraan terpantau, petugas menghentikan Daihatsu Sigra tersebut. Pemeriksaan di dalam mobil menemukan boks-boks berisi benih lobster. Benih dikemas dalam kantong plastik yang berisi air, kemudian ditempatkan bersama material pendingin.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan tersebut tidak disertai dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Mizar menegaskan, “Setelah diperiksa, kendaraan tersebut membawa muatan berupa benih lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah.” Ia juga menyebut barang bukti yang diamankan berupa 13 boks dengan estimasi jumlah sekitar 75.435 ekor benih lobster.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya berinisial RN, berusia 22 tahun, dan BPDS, berusia 20 tahun. Mereka merupakan warga Purwodadi, Jawa Tengah, dan disebut berperan sebagai pengemudi.
Baca juga: KCIC Tegaskan Proses Hukum Pencurian Kabel Whoosh
RN dan BPDS selanjutnya dibawa bersama kendaraan serta puluhan ribu benih lobster ke Markas Komando Lanal Cirebon. Mereka menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di markas tersebut. Dengan demikian, penanganan setelah penghentian kendaraan mencakup pemeriksaan terhadap orang yang berada di dalam mobil, kendaraan, dan muatan yang ditemukan.
Lanal Cirebon juga berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan perkara. Adapun benih lobster yang diamankan diharapkan dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah melalui proses sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat Sudarto menjelaskan bahwa pengangkutan benih lobster memiliki persyaratan terkait legalitas usaha, asal benih, kuota, dan tujuan pengiriman. Persyaratan itu mencakup sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam pengangkutan.
Baca juga: DLH Cianjur Tingkatkan Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang
Dokumen yang disebut Sudarto antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal (SKA), serta rekomendasi kuota dan tujuan pengiriman. Ia menyatakan, “Terduga pelaku ini membawa puluhan ribu ekor benih lobster tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.” Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan awal petugas Lanal Cirebon mengenai tidak adanya dokumen sah pada muatan yang diperiksa.
Perkara tersebut masih ditangani melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Lanal Cirebon, dengan koordinasi bersama DKP dan KKP. Sementara itu, pelepasliaran benih yang diamankan belum disebut telah dilakukan; Lanal Cirebon menyampaikan harapan agar langkah itu dapat dilakukan setelah proses sesuai ketentuan selesai.





