CIANJUR.CO – Kepolisian Resor Garut menangkap dua pria yang diduga mengeroyok Reza (26), seorang sopir daring Grab, di kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan keduanya menjalani penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara bermula setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanaraja, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9) siang di Jalan KH Yusuf Taujirie, Kampung Pakemitan, Desa/Kecamatan Wanaraja, Garut. Saat kejadian, Reza sedang mengemudikan kendaraannya ketika arus lalu lintas dalam keadaan padat. Di tengah kondisi tersebut, kendaraan korban terserempet angkutan kota jurusan Garut–Sukawening.
Baca juga: Polisi Pastikan H Sengaja Membakar Rumah di BTN Joglo Cianjur
Akibat terserempet, kaca spion kendaraan Reza terlipat. Korban kemudian menegur pengemudi angkot. Teguran itu diikuti perselisihan, yang menurut Susilo berujung pada dugaan kekerasan oleh dua orang terhadap korban.
“Korban kemudian menegur pengemudi angkot tersebut. Namun, terjadi perselisihan hingga korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang,” kata Susilo.
Insiden tersebut menyebabkan Reza mengalami sejumlah luka di bagian kepala, tangan, dan punggung. Luka-luka itu membuat korban harus menjalani penanganan medis di rumah sakit. Setelah kejadian, ia melapor ke Polsek Wanaraja agar peristiwa yang dialaminya ditindaklanjuti.
Baca juga: Data Pemilih Berkelanjutan Cianjur Triwulan III 2026 Capai 1.966.527 Orang
Dari penyelidikan yang dilakukan setelah laporan diterima, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial AJ (30) dan SMR (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Garut. Susilo menyatakan mereka dibawa ke Polres Garut untuk proses lanjutan, bukan hanya diamankan setelah kejadian.
“Kedua pelaku selanjutnya diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Susilo di Garut, Rabu.
Selain menangani dugaan penganiayaan, kepolisian mengambil langkah untuk mencegah komunitas pengemudi ojek daring terprovokasi. Susilo menyampaikan bahwa polisi bergerak cepat mengumpulkan komunitas tersebut setelah kejadian. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya kepolisian menangani situasi, di samping proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Baca juga: Lapas Sukamiskin Tertibkan AC dan Panel Kayu di Fasilitas Umum
Susilo memastikan proses hukum terhadap kedua pria tersebut akan berjalan sampai tuntas. Ia juga mengimbau semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban umum serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Imbauan itu ditujukan kepada seluruh pihak agar tetap tenang selama perkara ditangani.
“Polri mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” kata Susilo.





