• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Lapas Sukamiskin Tertibkan AC dan Panel Kayu di Fasilitas Umum

by
September 30, 2026
in Berita
0
Lapas Sukamiskin Tertibkan AC dan Panel Kayu di Fasilitas Umum

Situasi di area gerbang masuk Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung menertibkan sejumlah fasilitas umum dengan mencopot pendingin udara (AC) dan panel kayu. Langkah tersebut menyasar barang atau fasilitas yang dinilai berlebihan maupun tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaannya masih berlangsung dan mencakup berbagai fasilitas di lingkungan lapas, termasuk yang berkaitan dengan layanan kunjungan.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan penertiban itu merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734. Surat tertanggal 24 September 2026 tersebut berisi penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian. Nanank menyampaikan keterangannya di Bandung, Rabu.

Nanank menjelaskan bahwa penertiban tidak terbatas pada satu barang tertentu. Petugas menata layanan dan fasilitas di lingkungan Lapas Sukamiskin, mulai dari layanan kunjungan hingga fasilitas lainnya. Barang yang dianggap tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Perampingan OPD

“Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas,” kata Nanank. Ia menyebut barang atau fasilitas yang tidak sesuai aturan sebagai sasaran penertiban. Dengan demikian, pencopotan AC dan panel kayu merupakan bagian dari proses yang lebih luas, bukan satu-satunya kegiatan yang dilakukan petugas.

Salah satu fasilitas yang ditemukan petugas adalah panel kayu atau wood panel di bagian kantin. Nanank menyebut panel tersebut sebagai contoh fasilitas yang dicopot. “Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot,” ujarnya. Selain panel itu, sejumlah unit AC yang berada di fasilitas umum Lapas Sukamiskin juga dilepas dalam penertiban.

Baca juga: Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan

Nanank menegaskan petugas tidak menemukan AC di kamar hunian warga binaan. Unit yang dicopot, menurut keterangan dalam laporan tersebut, berada di fasilitas umum. Ia juga menjelaskan bahwa bangunan Lapas Sukamiskin merupakan peninggalan masa kolonial. Desain bangunan itu memungkinkan ruangan terasa sejuk tanpa penggunaan pendingin udara.

“Di sini itu Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,” kata Nanank. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi bangunan Lapas Sukamiskin dan menegaskan bahwa kamar hunian warga binaan tidak dilengkapi AC. Sementara itu, penertiban yang masih berjalan menyasar berbagai barang dan fasilitas, termasuk fasilitas yang terkait dengan layanan kunjungan.

Baca juga: Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung

Instruksi penertiban ditujukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Arahan itu meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan. Dalam laporan ANTARA Jabar disebutkan, instruksi tersebut dikeluarkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban di Sukamiskin menjadi bagian dari tindak lanjut arahan tersebut.

Tags: BandungDirektorat Jenderal PemasyarakatanLapas CibinongLapas SukamiskinOmbudsman RI
Previous Post

Seluruh Fraksi DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Perampingan OPD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Lapas Sukamiskin Tertibkan AC dan Panel Kayu di Fasilitas Umum

Lapas Sukamiskin Tertibkan AC dan Panel Kayu di Fasilitas Umum

September 30, 2026
Seluruh Fraksi DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Perampingan OPD

Seluruh Fraksi DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Perampingan OPD

September 30, 2026
Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan

Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan

September 30, 2026
Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung

Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung

September 30, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co