• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Ringkus Empat Pelaku, Polres Cianjur Berhasil Ungkap 22 Kasus Curanmor

cianjurblog by cianjurblog
September 12, 2024
in Berita
0
Ringkus Empat Pelaku, Polres Cianjur Berhasil Ungkap 22 Kasus Curanmor
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur.CO – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap pihak kepolisian Polres Cianjur. Aksi curanmor tersebut dilakukan di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9).

Dalam konferensipers Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha menyampaikan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat pelaku  berinisial AS (39) yang berperan sebagai pemantau situasi, RS (22) yang berperan pemantau situasi EL (30) yang berperan sebagai eksekutor dan R (26) yang berperan sebagai penadah.

“Dua pelaku kami tindak tegas, kemudian satu pelaku sebagai penadah juga kami tangkap, tentunya ini terus kami lakukan pengembangan. Di mana dari 22 laporan polisi ini tentunya sudah ada titik terang dan SatReskrim akan terus melakukan pengembangan,”  terang Kapolres di Aula Primkoppol Polres Cianjur, Selasa (10/9).

Rohman menerangkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan merusak kunci gembok pagar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T, serta mata kunci atau kunci astag.

“Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya dua mata kunci astag, satu kunci letter t, dua mata kunci astag untuk gembok, satu magnet pembuka tutup kunci motor, satu buah gembok, satu unit kendaran merek Honda Vario, dua unit kendaraan Honda Beat dan satu unit kendaraan Honda Scoopy,” jelasnya.

Rohman menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga kendaraan masing-masing, serta memasang kunci ganda pada kendaraan dan memastikan semua akses keluarnya kendaraan terkunci rapat.

“Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun, dan pelaku penadah paling lama 4 tahun,” tegasnyanya.

Tags: curanmorpolres cianjur
Previous Post

Peduli Petani, Bupati Cianjur Resmikan Embung Irigasi di Kadupandak

Next Post

Rumah Sakit Edelweiss Mulai Beroperasi Layani Warga Cianjur

Next Post
rumah sakit edelweiss bentang salapan

Rumah Sakit Edelweiss Mulai Beroperasi Layani Warga Cianjur

CIANJUR TERKINI

living plaza cianjur

Living Plaza Cianjur Resmi Dibuka, Pusat Belanja Modern di Jantung Kota

July 14, 2025
tilang elektronik di Cianjur - Pasir Hayam

Tilang Elektronik di Cianjur Mulai Berlaku di Pasir Hayam

July 13, 2025
view perbukitan di Gunung Padang

Gunung Padang Situs Megalitik Berpotensi Menggeser Paradigma Sejarah

July 13, 2025
hiasan kuda tanpa penunggang atau kuda kosong

Hari Jadi Cianjur: Jejak Sejarah dan Mitos yang Tak Terlupakan

July 12, 2025

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
[email protected]
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok

© 2024 Cianjur.Co