Cianjur.CO – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap pihak kepolisian Polres Cianjur. Aksi curanmor tersebut dilakukan di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9).
Dalam konferensipers Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha menyampaikan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat pelaku berinisial AS (39) yang berperan sebagai pemantau situasi, RS (22) yang berperan pemantau situasi EL (30) yang berperan sebagai eksekutor dan R (26) yang berperan sebagai penadah.
“Dua pelaku kami tindak tegas, kemudian satu pelaku sebagai penadah juga kami tangkap, tentunya ini terus kami lakukan pengembangan. Di mana dari 22 laporan polisi ini tentunya sudah ada titik terang dan SatReskrim akan terus melakukan pengembangan,” terang Kapolres di Aula Primkoppol Polres Cianjur, Selasa (10/9).
Rohman menerangkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan merusak kunci gembok pagar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T, serta mata kunci atau kunci astag.
“Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya dua mata kunci astag, satu kunci letter t, dua mata kunci astag untuk gembok, satu magnet pembuka tutup kunci motor, satu buah gembok, satu unit kendaran merek Honda Vario, dua unit kendaraan Honda Beat dan satu unit kendaraan Honda Scoopy,” jelasnya.
Rohman menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga kendaraan masing-masing, serta memasang kunci ganda pada kendaraan dan memastikan semua akses keluarnya kendaraan terkunci rapat.
“Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun, dan pelaku penadah paling lama 4 tahun,” tegasnyanya.