CIANJUR.CO – Tugu Knalpot Cianjur kini tidak semata menghadirkan artikulasi estetika baru pada lanskap perkotaan, tetapi sekaligus memproduksi diskursus mengenai sejauh mana simbolisasi penegakan hukum mampu bertransformasi menjadi penyelesaian substantif terhadap persoalan kenyamanan publik.
Di persimpangan Jalan Dr. Muwardi, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Raya Bandung, sebuah konstruksi menyerupai Ayam Pelung berdiri dari ratusan knalpot bising yang sebelumnya menjadi objek penindakan aparat kepolisian. Monumen itu diresmikan pada Rabu, 16 September 2026, dan ditempatkan sebagai medium edukasi sekaligus pengingat mengenai konsekuensi penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Secara visual, konstruksi tersebut memang mempunyai kekuatan semiotik yang tidak sederhana. Benda yang sebelumnya menjadi representasi gangguan kenyamanan dikonversi menjadi artefak publik yang justru menyuarakan pesan ketertiban.
Namun, tepat pada paradoks itulah pertanyaan yang lebih fundamental patut diajukan.
Apakah euforia Tugu Knalpot Ayam Pelung mempunyai korelasi langsung dengan terciptanya kenyamanan masyarakat Cianjur? Ataukah keberadaannya pada akhirnya hanya akan menjadi monumenisasi atas keberhasilan administratif masa lalu, sementara reproduksi pelanggaran serupa tetap berlangsung dalam konfigurasi sosial yang sama?
Pertanyaan tersebut penting karena kenyamanan ruang publik tidak pernah dapat direduksi menjadi persoalan keberadaan sebuah monumen. Kenyamanan merupakan produk dari konsistensi regulasi, efektivitas penegakan hukum, kepatuhan masyarakat, pengawasan sosial, serta perubahan perilaku yang berlangsung secara berkesinambungan.
Baca juga: Kapolda Jabar Resmikan Tugu Knalpot Cianjur, Monumen Untuk Pesan Ke Generasi Muda
349 Knalpot dan Representasi Konkret Penegakan Hukum
Salah satu argumentasi terkuat yang mendukung keberadaan Tugu Knalpot Cianjur terletak pada provenance material yang membentuknya. Tugu tersebut bukan dibangun menggunakan replika knalpot, melainkan memanfaatkan 349 knalpot bising hasil penindakan.
Angka 349 dipilih menyesuaikan usia Kabupaten Cianjur yang pada 2026 memasuki 349 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, dalam beberapa bulan penindakan terdapat sekitar 5.424 kendaraan bermotor yang ditindak dan 3.060 di antaranya berkaitan dengan penggunaan knalpot bising.
Dengan demikian, secara faktual, keberadaan tugu tidak dapat dilepaskan dari aktivitas represif-yuridis yang telah berlangsung sebelumnya.
Di sinilah terdapat diferensiasi yang perlu diperjelas.
Tugu bukanlah penindakan itu sendiri. Tugu merupakan produk simbolik yang lahir setelah penindakan dilakukan.
Sebanyak 349 knalpot yang membentuk anatomi Ayam Pelung tersebut dapat dibaca sebagai dokumentasi tiga dimensional mengenai ribuan pelanggaran yang sebelumnya ditemukan aparat. Ia menjadi semacam arsip visual di ruang publik: sesuatu yang sebelumnya berada dalam gudang barang sitaan kemudian dipindahkan ke ruang komunal dan diberi konstruksi makna baru.
Polres Cianjur sendiri menyatakan razia terhadap knalpot bising tidak akan berhenti setelah peresmian monumen tersebut. Penindakan disebut akan terus dilaksanakan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Komitmen keberlanjutan inilah yang sesungguhnya jauh lebih menentukan dibandingkan monumentalitas konstruksi fisiknya.
Sebab, apabila operasi penertiban terus dilakukan secara konsisten, Tugu Knalpot mempunyai legitimasi substantif sebagai representasi dari kebijakan yang memang berjalan.
Sebaliknya, apabila intensitas penegakan hukum mengalami regresi setelah seremoni berakhir, monumen tersebut berpotensi mengalami reduksi makna: dari simbol transformasi perilaku menjadi sekadar ornamen perkotaan.
Monumen Tidak Memproduksi Keheningan Secara Otomatis
Persoalan utama yang perlu dipahami masyarakat adalah disparitas antara fungsi simbolis dan fungsi operasional.
Tugu Knalpot Ayam Pelung tidak mempunyai kapasitas intrinsik untuk menghilangkan kebisingan.
Ia tidak dapat menghentikan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang melintas di jalan lain. Ia tidak dapat melakukan pemeriksaan kendaraan. Ia tidak dapat menggantikan patroli. Ia juga tidak mempunyai kapasitas koersif terhadap pengendara yang memodifikasi sistem pembuangan kendaraan sehingga menghasilkan suara berlebihan.
Dalam perspektif kebijakan publik, monumen semacam ini lebih tepat ditempatkan sebagai instrumen komunikasi sosial.
Kekuatan utamanya berada pada visibility.
Ketika ditempatkan pada salah satu simpul mobilitas penting perkotaan Cianjur, ratusan knalpot yang sebelumnya menghasilkan kebisingan kini menjadi pesan visual permanen tentang adanya proses penindakan.
Efektivitas simbol tersebut, bagaimanapun, tidak seharusnya disamakan dengan efektivitas penyelesaian masalah.
Masyarakat tidak memperoleh kenyamanan hanya karena terdapat monumen yang mengampanyekan kenyamanan. Masyarakat memperoleh kenyamanan ketika sumber gangguan benar-benar berkurang dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan konstruksi pemikiran tersebut, parameter keberhasilan kebijakan semestinya tidak berhenti pada berapa banyak knalpot yang telah dijadikan tugu, melainkan bergerak menuju pertanyaan yang jauh lebih empiris: apakah jumlah kendaraan berknalpot bising mengalami penurunan setelah penertiban dilakukan?
Apakah kebisingan kendaraan pada malam hari berkurang?
Apakah pelanggaran berulang mengalami penurunan?
Apakah wilayah penindakan menjangkau ruas perkotaan hingga kawasan permukiman?
Dan yang paling fundamental: apakah masyarakat merasakan perubahan konkret dalam kenyamanan ruang hidupnya?
Tanpa indikator semacam itu, keberhasilan simbolik dan keberhasilan substantif berpotensi tercampur dalam satu narasi yang sebenarnya mempunyai parameter berbeda.
Baca juga: 10 Hotel Dekat Alun-Alun Cianjur, Mulai dari Harga, Jarak Hingga Fasilitas
Dari Barang Sitaan Menjadi Instrumen Psikologis
Kendati demikian, menempatkan Tugu Knalpot Cianjur sebagai sesuatu yang sepenuhnya tidak relevan juga merupakan simplifikasi yang problematik.
Monumen mempunyai kemampuan komunikasi yang tidak dimiliki dokumen regulasi.
Rambu larangan dapat dilewati tanpa diperhatikan. Imbauan dapat dibaca kemudian dilupakan. Operasi kepolisian mempunyai batas temporal. Namun sebuah objek monumental yang ditempatkan secara permanen pada ruang publik mempunyai repetisi eksposur.
Setiap pengendara yang melintasinya berpotensi berhadapan kembali dengan pesan yang sama.
Terlebih material penyusunnya merupakan benda autentik hasil penindakan.
Pada level psikologi komunikasi publik, konstruksi tersebut dapat menghasilkan apa yang secara sederhana dapat dipahami sebagai efek pengingat: pelanggaran mempunyai konsekuensi dan barang yang digunakan dalam pelanggaran dapat berakhir menjadi objek penindakan.
Dalam konteks itulah monumen dapat berfungsi sebagai suplementasi terhadap penegakan hukum, bukan substitusinya.
Artinya, keberadaan tugu memperoleh relevansi ketika ia berjalan beriringan dengan operasi penertiban, edukasi keselamatan berkendara, pengawasan keluarga, pembinaan sekolah, serta partisipasi lingkungan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto ketika meresmikan monumen tersebut juga menempatkan persoalan knalpot bising dalam dimensi sosial yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter dan perilaku anak serta mengaitkan penggunaan knalpot bising oleh sebagian remaja dengan kebutuhan memperoleh perhatian atau pengakuan lingkungan.
Perspektif tersebut memperluas persoalan dari sekadar mekanika kendaraan menuju konstruksi perilaku sosial.
Kebisingan Bukan Semata Persoalan Knalpot
Di sinilah diskursus mengenai kenyamanan Cianjur menjadi lebih kompleks.
Knalpot bising merupakan manifestasi yang terlihat—atau lebih tepatnya terdengar—dari sebuah persoalan. Akan tetapi, perilaku yang melatarbelakanginya tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui penyitaan benda.
Apabila modifikasi kendaraan tertentu digunakan sebagai medium memperoleh pengakuan sosial, identitas kelompok, ekspresi eksistensial, atau pencarian perhatian, maka penindakan terhadap objek belum tentu secara otomatis mengeliminasi motivasi perilakunya.
Kepolisian dapat menyita knalpot.
Namun institusi pendidikan, keluarga dan lingkungan sosial mempunyai wilayah intervensi yang berbeda: membentuk pemahaman mengapa kebebasan individual tidak seharusnya dikonstruksikan dengan mengorbankan kenyamanan komunal.
Inilah perbedaan antara kepatuhan karena takut terhadap sanksi dan kepatuhan yang lahir dari kesadaran.
Keduanya mempunyai fungsi.
Penegakan hukum dibutuhkan untuk menciptakan konsekuensi. Edukasi dibutuhkan agar masyarakat memahami rasionalitas di balik konsekuensi tersebut.
Ketika keduanya berjalan secara simultan, probabilitas terjadinya perubahan perilaku akan mempunyai fondasi yang lebih kuat dibandingkan apabila kebijakan hanya mengandalkan salah satunya.
Euforia Seremonial dan Ujian Setelah Kamera Pergi
Setiap kebijakan publik yang memperoleh eksposur luas menghadapi satu problem klasik: keberlanjutan setelah seremoni.
Peresmian menghasilkan perhatian.
Monumen menghasilkan fotografi.
Keunikan konstruksi menghasilkan percakapan media sosial.
Pejabat datang, masyarakat membicarakannya, media memberitakannya dan algoritma digital mendistribusikan visualnya kepada audiens yang jauh lebih luas.
Namun kenyamanan publik tidak bekerja mengikuti siklus viralitas.
Kenyamanan membutuhkan kontinuitas.
Justru setelah intensitas pemberitaan mengenai Tugu Knalpot Ayam Pelung menurun, efektivitas sesungguhnya mulai dapat diuji. Apakah razia yang dijanjikan tetap berlangsung? Apakah jumlah pelanggaran menurun? Apakah edukasi masuk ke sekolah? Apakah pengawasan dilakukan pada jam dan lokasi yang selama ini menjadi titik gangguan?
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyatakan razia knalpot bising akan terus dilakukan meskipun tugu telah diresmikan. Sebelumnya, Polres Cianjur juga tercatat melakukan penertiban knalpot bising pada Maret 2026 dengan alasan menjaga kenyamanan masyarakat, termasuk ketenangan warga selama Ramadan.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa penindakan memang mendahului keberadaan monumen.
Maka evaluasi berikutnya bukan lagi mengenai apakah pernah terjadi penindakan, tetapi seberapa konsisten penindakan tersebut dipertahankan setelah simbol monumental telah dibangun.
Ayam Pelung dan Paradoks Suara
Ada ironi semiotik yang justru membuat konstruksi ini menarik.
Ayam Pelung merupakan salah satu identitas kultural Cianjur yang terkenal melalui karakteristik suaranya. Kini figur tersebut direkonstruksi menggunakan ratusan benda yang justru ditertibkan karena menghasilkan kebisingan kendaraan.
Sebuah ikon yang dikenal melalui suara dibentuk menggunakan benda-benda yang kehilangan haknya untuk bersuara di jalan raya.
Paradoks tersebut menciptakan kekuatan naratif.
Knalpot yang dahulu mengartikulasikan kebisingan kini diam dalam struktur monumen. Benda yang sebelumnya bergerak bersama kendaraan kini statis. Instrumen yang sebelumnya berpotensi mengganggu ruang auditori publik kemudian diubah menjadi pesan mengenai ketertiban.
Secara artistik dan komunikatif, transformasi semacam ini mempunyai nilai yang tidak dapat dinafikan.
Namun simbolisme yang kuat tetap membutuhkan legitimasi dari realitas.
Tugu akan memperoleh makna lebih dalam apabila beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian masyarakat dapat menghubungkannya dengan perubahan nyata: jalan yang lebih tertib dan berkurangnya gangguan kebisingan kendaraan.
Tanpa perubahan tersebut, simbol berisiko mengalami banalitas—hadir secara fisik tetapi kehilangan kemampuan menggugah kesadaran.
Ruang Publik dan Hak atas Kenyamanan
Perdebatan mengenai knalpot bising sesungguhnya bersinggungan dengan diskursus yang lebih fundamental mengenai relasi antara ekspresi individual dan hak kolektif atas ruang publik.
Jalan raya merupakan ruang bersama.
Tidak ada individu yang menggunakannya dalam kevakuman sosial.
Setiap tindakan berkendara menghasilkan konsekuensi terhadap pengguna jalan lain, masyarakat yang tinggal di sekitar ruas jalan, pejalan kaki, pedagang, anak-anak, orang lanjut usia, hingga warga yang membutuhkan ketenangan.
Karena itu, persoalan kebisingan tidak cukup dipahami melalui argumentasi preferensi personal.
Seseorang mungkin menyukai karakter suara tertentu dari kendaraannya. Akan tetapi, ketika suara tersebut memasuki ruang publik, terdapat kepentingan orang lain yang secara simultan harus diperhitungkan.
Di titik tersebut negara memperoleh justifikasi untuk melakukan regulasi.
Namun regulasi yang efektif bukan semata regulasi yang menghasilkan banyak barang sitaan. Regulasi memperoleh efektivitas ketika tingkat kepatuhan meningkat dan kebutuhan melakukan penindakan justru semakin menurun.
Paradoks keberhasilan penegakan hukum terletak di sana.
Semakin berhasil edukasi dan pencegahan dilakukan, idealnya semakin sedikit pula knalpot yang perlu disita pada masa mendatang.
Dengan demikian, keberhasilan Tugu Knalpot Cianjur kelak justru tidak seharusnya diukur dari kemungkinan pembangunan tugu kedua karena semakin banyak knalpot berhasil disita.
Keberhasilannya akan jauh lebih bermakna apabila aparat semakin kesulitan memperoleh material untuk membuat monumen berikutnya karena jumlah pelanggaran telah mengalami penurunan signifikan.
Kritik Publik Tidak Harus Dimaknai sebagai Penolakan
Kemunculan sebuah objek baru dalam ruang kota secara natural melahirkan beragam interpretasi.
Sebagian masyarakat dapat memandang tugu sebagai kreativitas pemanfaatan barang hasil penindakan. Sebagian lainnya mungkin memperdebatkan estetika, urgensi, prioritas pembangunan, ataupun efektivitas pesan yang dibawanya.
Respons semacam itu merupakan bagian normal dari diskursus publik.
Laporan Radar Cianjur menunjukkan unggahan mengenai tugu tersebut memperoleh ribuan interaksi dan ratusan komentar di media sosial pada hari peresmiannya, memperlihatkan tingginya perhatian publik terhadap monumen baru tersebut.
Namun tingginya percakapan digital tidak identik dengan efektivitas kebijakan.
Viralitas merupakan parameter atensi, bukan parameter keberhasilan.
Justru ruang diskusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membawa percakapan menuju pertanyaan yang lebih produktif: setelah tugu dibangun, apa yang dilakukan selanjutnya?
Pertanyaan tersebut jauh lebih substansial daripada sekadar perdebatan apakah konstruksinya indah atau tidak.
Tugu Sebagai Awal, Bukan Terminus Kebijakan
Pada akhirnya, Tugu Knalpot Ayam Pelung mempunyai potensi menjadi artikulasi visual dari sebuah kebijakan yang lebih besar, sepanjang keberadaannya tidak diposisikan sebagai terminus dari proses penertiban.
Tugu dapat menjadi pengingat.
Tugu dapat menjadi medium pendidikan.
Tugu dapat merepresentasikan ribuan penindakan yang telah dilakukan.
Tugu bahkan dapat menjadi ikon baru yang mempertemukan identitas lokal Ayam Pelung dengan kampanye ketertiban berlalu lintas.
Tetapi monumen tidak dapat menggantikan hukum.
Ia tidak dapat menggantikan patroli, razia, edukasi, pengawasan keluarga, pembinaan sekolah ataupun kesadaran personal pengguna kendaraan.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah euforia Tugu Knalpot Cianjur menyelesaikan persoalan kenyamanan tidak semestinya dijawab secara simplistik dengan afirmasi ataupun negasi absolut.
Secara langsung, tidak.
Secara komunikatif, ia mempunyai potensi berkontribusi.
Secara substantif, keberhasilannya baru dapat dibaca melalui kontinuitas kebijakan dan perubahan perilaku masyarakat setelah momentum peresmian berlalu.
Data awal menunjukkan penindakan yang melatarbelakangi monumen bukan tindakan kecil: ribuan kendaraan telah ditindak dan ribuan knalpot bising diamankan. Kepolisian juga menyatakan operasi penertiban akan diteruskan.
Kini ukuran keberhasilannya bergerak memasuki fase berbeda.
Bukan lagi berapa banyak knalpot yang berhasil dikumpulkan.
Bukan seberapa monumental konstruksi yang berhasil didirikan.
Bukan pula seberapa viral visual Ayam Pelung berbahan knalpot tersebut beredar di media sosial.
Ukuran yang lebih relevan adalah apakah masyarakat Cianjur pada akhirnya memperoleh ruang hidup yang lebih tenang, lalu lintas yang lebih tertib, serta berkurangnya kendaraan yang mengartikulasikan eksistensi personalnya melalui kebisingan yang harus ditanggung secara kolektif.
Jika transformasi tersebut terjadi, Tugu Knalpot Ayam Pelung tidak sekadar menjadi monumen dari ratusan benda sitaan.
Ia menjadi dokumentasi mengenai sebuah kebiasaan yang perlahan ditinggalkan.
Namun apabila setelah seremoni, pemberitaan, fotografi, dan euforia mereda suara knalpot bising tetap mendominasi ruas-ruas jalan Cianjur, maka publik mempunyai alasan rasional untuk kembali mempertanyakan satu hal yang paling elementer:
apakah yang sesungguhnya berhasil direduksi—kebisingannya, atau hanya knalpot yang kemudian dibisukan menjadi sebuah monumen?





