CIANJUR.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, memberlakukan penghapusan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah sampai 28 Desember 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memanfaatkan program cukup membayar pokok pajaknya. Kebijakan ini mencakup pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan berlaku bagi seluruh wajib pajak.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, menyampaikan bahwa batas waktu program telah ditetapkan hingga 28 Desember 2026. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Faisal menyampaikan keterangan itu di Cimahi pada Rabu. Ia mengingatkan warga agar menggunakan kesempatan tersebut sebelum masa penghapusan berakhir.
“Silahkan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026,” kata Faisal. Penghapusan yang dimaksud adalah sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan. Karena itu, program memberi keringanan pada komponen denda, bukan penghapusan kewajiban pokok.
Baca juga: Dinkes Bandung Investigasi Restoran 88 Seoul Usai 24 Kasus Dilaporkan
Jenis pajak yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Cakupan PBJT yang disebutkan terdiri atas pajak makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik. Dengan demikian, program tidak terbatas pada PBB-P2, meskipun pajak tersebut menjadi perhatian dalam penjelasan mengenai tunggakan dan penerimaan daerah. Seluruh jenis pajak yang disebutkan tetap berada dalam lingkup kebijakan penghapusan sanksi administratif.
Faisal menjelaskan, program itu pada awalnya hanya berlaku hingga September 2026. Batas awal tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Pemerintah Kota Cimahi kemudian memperpanjang periode penghapusan sanksi sampai akhir tahun karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi.
Baca juga: Pilkades Serentak Cianjur 2026 Ditunda Sebulan, Menunggu Perbup
Perpanjangan itu juga membuka waktu lebih panjang bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Menurut Faisal, mereka dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi administratif, dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan program yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan tersebut mencakup penyelesaian tunggakan lama, bukan hanya pembayaran PBB-P2 pada tahun berjalan.
Faisal menyebut kebijakan penghapusan sanksi sebagai salah satu upaya Pemkot Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB-P2 menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar, sehingga penyelesaian kewajiban pada sektor ini turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026, realisasi penerimaan tercatat sekitar Rp62,5 miliar dari target Rp64,5 miliar. Jumlah itu setara dengan sekitar 96,9 persen dari target. Perhitungan tersebut merupakan capaian penerimaan sampai batas jatuh tempo yang disebutkan Bappenda.
Baca juga: Mak Hotim di Cibeber Berharap Hunian Layak Bersama Anaknya
Dalam realisasi itu termasuk pembayaran tunggakan PBB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp3,46 miliar. Pembayaran tersebut berasal dari 8.145 Nomor Objek Pajak (NOP) yang dendanya dihapuskan. Angka itu menunjukkan nilai tunggakan yang dibayarkan serta jumlah NOP terkait dalam catatan yang disampaikan.
Bappenda, kata Faisal, masih mendorong penyelesaian tunggakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dorongan tersebut dilakukan agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun. Sementara itu, kesempatan memperoleh penghapusan sanksi administratif tetap memiliki batas, yakni 28 Desember 2026.





