• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

by
October 7, 2026
in Berita
0
Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

Polresta Bandung menangkap tiga tersangka kasus dugaan penggelapan 18 motor. Delapan unit disita, sementara 16 kendaraan masih dicari.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Polresta Bandung mengamankan tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor di Kabupaten Bandung. Aksi yang disangkakan kepada para tersangka berlangsung sejak April hingga September 2026. Polisi menyebut satu orang berperan sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya diduga menjadi penadah kendaraan.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan tersangka utama adalah Imam Ma’sum Fadillah alias IBO. Dua tersangka lain, Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima, diduga terlibat dalam penampungan serta penjualan kembali sebagian motor yang diperoleh dari IBO.

Tri menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan warga mengenai sepeda motor yang dipinjam seseorang tetapi tidak pernah dikembalikan. Laporan-laporan tersebut mengarah pada kejadian di Kecamatan Soreang dan Katapang. Polisi kemudian menelusuri informasi dari para pelapor hingga menetapkan dugaan keterlibatan IBO dan pihak-pihak yang menerima kendaraan.

Menurut pemeriksaan, IBO mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Korban umumnya merupakan orang yang sudah dikenalnya. Untuk meminta kendaraan, ia menyampaikan berbagai alasan, antara lain kehabisan bensin, hendak pergi ke warung, atau perlu menjemput teman maupun istri.

Baca juga: Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

Setelah sepeda motor diberikan, kendaraan itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya. IBO justru menjualnya, baik melalui transaksi langsung maupun dengan cara cash on delivery (COD). Polisi mencatat terdapat 18 aksi selama periode April sampai September 2026. Dengan demikian, kasus ini mencakup rangkaian kejadian dalam beberapa bulan, bukan hanya satu transaksi atau satu korban.

Alur penjualan kendaraan

Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan, Rafi diketahui membeli 12 kendaraan dari IBO. Tujuh dari kendaraan yang dibelinya kemudian dijual kepada Jefri Prima.

Jefri selanjutnya menjual kembali kendaraan tersebut kepada seorang pembeli berinisial Indra. Hingga kini, Indra masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan polisi tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, sebab pihak yang menerima kendaraan dari Jefri masih dicari.

Baca juga: Dinkes Bandung Investigasi Resto 88 Seoul Usai 24 Laporan Gejala Keracunan

Selain mencari Indra, polisi juga berupaya menemukan 16 sepeda motor yang tercatat sebagai barang bukti yang belum ditemukan. Sementara itu, delapan unit sepeda motor telah disita dari para tersangka. Tri menyampaikan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan kasus ini.

Penelusuran kepemilikan kendaraan menghadapi kendala karena nomor polisi sepeda motor telah diganti atau dipalsukan. Dari 12 orang yang sejauh ini melapor sebagai korban, baru dua kendaraan yang dapat diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin. Polisi masih membutuhkan laporan dan informasi korban untuk mendata serta menelusuri kendaraan lain yang belum ditemukan.

Tri mengatakan hasil kejahatan itu digunakan IBO untuk memenuhi gaya hidup, bermain judi daring, dan membeli narkoba. Ia menyebut penggunaan uang hasil kejahatan tersebut sebagai hal yang berbahaya. Pernyataan itu disampaikan sebagai keterangan mengenai dugaan pemanfaatan hasil penjualan sepeda motor, bukan sebagai keterangan tentang jumlah uang yang diperoleh dari setiap kendaraan.

Baca juga: Dinkes Bandung Periksa Sanitasi 88 Seoul, Terima 24 Laporan Kasus

Pasal yang dikenakan dan imbauan polisi

Dalam perkara ini, IBO dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, membawa ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Adapun Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Pengenaan pasal terhadap masing-masing tersangka dibedakan berdasarkan peran yang disampaikan polisi: IBO sebagai pelaku utama, sementara Rafi dan Jefri diduga sebagai penadah.

Polresta Bandung mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban agar segera membuat laporan kepada kepolisian. Laporan diperlukan untuk membantu pendataan korban dan penelusuran sepeda motor yang belum ditemukan. Hingga keterangan disampaikan, terdapat 12 pelapor, delapan unit telah disita, dan pencarian terhadap 16 unit masih berlangsung.

Tags: Judi daringkabupaten bandungPenggelapan sepeda motorPenipuanPolresta Bandung
Previous Post

Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

Next Post

Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

Next Post
Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

October 7, 2026
Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

October 7, 2026
Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

October 7, 2026
Dinkes Bandung Investigasi Resto 88 Seoul Usai 24 Laporan Gejala Keracunan

Dinkes Bandung Investigasi Resto 88 Seoul Usai 24 Laporan Gejala Keracunan

October 7, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co

Web Developer Cianjur Web Developer Cianjur