CIANJUR.CO – Pengiriman rokok ilegal dengan memanfaatkan bus umum terungkap di kawasan exit Tol Ciperna, Cirebon. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengamankan 24 paket yang berisi sekitar 48 bal rokok ilegal dalam penindakan tersebut.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, pengungkapan dilakukan Satpol PP bersama tim Bea Cukai setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan transportasi umum. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan informasi itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di sekitar exit tol.
Sus menjelaskan, petugas memeriksa area tersebut setelah memperoleh informasi tentang kiriman yang dicurigai berisi rokok ilegal. Dari pemeriksaan itu, tim menemukan puluhan paket yang berada di bagasi bus. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Cirebon pada Jumat.
Menurut Sus, barang itu dibawa bersama barang bawaan lain di bagian bagasi kendaraan. Penempatan tersebut membuat rokok ilegal tidak mudah dikenali selama perjalanan. Paket-paketnya dibungkus plastik hitam sehingga bentuk luarnya menyerupai barang lain yang tersimpan di bagasi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Pusat Data AI BDX di Jatiluhur
“Setelah diperiksa lebih detail, baru diketahui bahwa isinya rokok ilegal,” kata Sus. Dengan demikian, penyamaran melalui kemasan dan pencampuran dengan barang bawaan lain menjadi bagian dari cara pengiriman yang ditemukan dalam pemeriksaan di Ciperna.
Penindakan di exit Tol Ciperna bukan satu-satunya pengamanan yang disebutkan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Dalam operasi terpisah di wilayah Gebang, petugas juga mengamankan sekitar 25 bal rokok ilegal. Sus mengatakan lokasi di Gebang telah menjadi sasaran pemantauan sejak tahun sebelumnya.
Pemantauan itu beberapa kali belum menghasilkan temuan. Sus menerangkan, pada operasi-operasi terdahulu toko di lokasi tersebut sempat tutup atau barang yang dicari sudah lebih dahulu dipindahkan. Pada operasi terakhir, situasinya berbeda karena kiriman baru sampai ketika petugas melakukan kegiatan, sehingga barang dapat langsung diamankan.
Baca juga: Kejari Kabupaten Cirebon Kenalkan Tahapan Eksekusi Perkara kepada Pelajar
“Kami sudah memantau lokasi itu sejak tahun lalu,” ujar Sus. Berdasarkan penelusuran sementara, tempat di Gebang tersebut bukan distributor besar. Ia menjelaskan bahwa lokasi itu menerima kiriman rokok ilegal secara berkala, sehingga waktu kedatangan barang menjadi bagian dari situasi yang diperhatikan petugas saat melakukan pemantauan.
Dalam rangkaian penindakan yang lebih luas, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan sedikitnya 227.040 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah selama Agustus hingga September 2026. Angka tersebut merupakan hasil berbagai kegiatan penindakan dalam rentang dua bulan itu, sebagaimana disampaikan Sus.
Sus mengatakan pola peredaran yang ditemukan membuat pemeriksaan tidak cukup jika hanya diarahkan ke toko atau warung. Barang, menurutnya, tidak selalu disimpan di tempat penjualan. Sebagian dapat dipindahkan lebih dahulu ke rumah maupun lokasi lain sebelum diedarkan, sehingga keberadaannya bisa berubah dari satu tempat ke tempat lain.
Baca juga: Arief Maoshul Minta BTT Jabar Segera Disalurkan untuk Tangani Karhutla
“Pemantauan harus mengikuti pergerakan barang dan informasi yang muncul di lapangan,” kata Sus. Ia menyebut pola tersebut menjadi alasan petugas perlu memperhatikan alur barang, bukan hanya lokasi penjualan yang terlihat. Keterangan itu menjelaskan perubahan cara kerja pemantauan yang dilakukan Satpol PP dalam kegiatan tertentu.
Atas dasar tersebut, Satpol PP memperpanjang waktu pengumpulan informasi lapangan dalam kegiatan tertentu. Jika sebelumnya proses itu berlangsung sekitar tiga hari, kini waktunya dapat mencapai hingga lima hari. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengetahui pergerakan rokok ilegal, seiring temuan bahwa barang dapat disimpan atau dipindahkan sebelum diedarkan.





