CIANJUR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan edukasi hukum bagi pelajar dengan mengenalkan proses penanganan perkara pidana hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Program ini mengajak siswa memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu berakhir saat pengadilan menjatuhkan putusan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Agus Chandra mengatakan edukasi dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Kolaborasi tersebut, menurut dia, membuka kesempatan bagi siswa untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai tahapan penegakan hukum. Informasi ini disampaikan Agus di Cirebon, Jumat, seperti diberitakan ANTARA Jabar.
Agus menjelaskan, pelajar diajak mengenali bagian dari penuntasan penanganan perkara, khususnya tahapan yang berlangsung setelah suatu perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut kegiatan edukasi itu sebagai bagian dari kerja bersama kejaksaan, dinas pendidikan, dan sekolah.
Baca juga: Arief Maoshul Minta BTT Jabar Segera Disalurkan untuk Tangani Karhutla
“Ini bagian dari edukasi kami dan kolaborasi dengan teman-teman di dinas pendidikan dan sekolah,” kata Agus. Ia menyampaikan bahwa siswa perlu mengetahui tahapan penanganan perkara, termasuk proses yang belum selesai setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Menurut Agus, pemahaman tentang tahap lanjutan itu penting karena putusan berkekuatan hukum tetap masih perlu dilaksanakan. Salah satu bentuk pelaksanaannya berkaitan dengan barang bukti dalam perkara pidana. Dengan mengenal proses tersebut, siswa dapat melihat bahwa penanganan perkara mencakup rangkaian tahapan, dari perkara diproses sampai putusan pengadilan dijalankan.
Salah satu kegiatan yang dimanfaatkan sebagai sarana edukasi adalah pemusnahan barang bukti perkara pidana. Kejari Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan itu di halaman kantor kejaksaan pada Kamis (1/10). Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 136 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan periode putusan Mei hingga September 2026.
Baca juga: Disbudpar Cirebon Kenalkan Sintren, Gembyung, dan Rudat di Museum
Agus menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkrah. Karena itu, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kejaksaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperlihatkan salah satu tahapan eksekusi kepada pelajar.
“Ini akan terus bertahap kita akan lakukan sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar Agus. Ia menegaskan pemusnahan merupakan salah satu jenis eksekusi terhadap barang bukti. Pelaksanaannya mengikuti keputusan pengadilan, sehingga barang bukti tidak diperlakukan dengan satu cara yang sama untuk seluruh perkara.
Agus menjelaskan, tidak semua barang bukti dalam perkara pidana berakhir dengan pemusnahan. Berdasarkan putusan pengadilan, ada barang yang dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, bentuk tindak lanjut terhadap barang bukti ditentukan sesuai isi putusan yang berlaku bagi perkara tersebut.
Baca juga: Polresta Cirebon Intensifkan Patroli untuk Cegah Kekerasan Jalanan
Selain dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan, barang bukti juga dapat dirampas untuk negara. Agus menyebut hasilnya dapat dikembalikan ke kas negara atau diberikan kepada korban, sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan. Perbedaan perlakuan tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai bagaimana eksekusi barang bukti dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Agus mengatakan kegiatan pemusnahan sekaligus digunakan untuk menerangkan proses tersebut kepada pelajar. “Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melaksanakan eksekusi barang bukti, tetapi sekaligus mengenalkan kepada pelajar mengenai tahapan penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucapnya. Melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah, Kejari Kabupaten Cirebon menyampaikan pemahaman mengenai pelaksanaan putusan sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara pidana.





