CIANJUR.CO – Tilang Elektronik di Cianjur merupakan bagian dari penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau yang dikenal dengan ETLE. Sistem ini memungkinkan kepolisian menangkap dan menindak pelanggar lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas yang dipasang di titik strategis, salah satunya di Pasir Hayam.
Dengan sistem ini, sobat Cianjur yang melanggar lalu lintas tidak lagi ditilang secara langsung oleh petugas di lapangan, melainkan akan menerima surat tilang melalui pos atau notifikasi digital.
Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Cianjur
Salah satu titik utama penerapan ETLE adalah di Simpang Pasir Hayam, sebuah kawasan strategis yang ramai lalu lintasnya dan menjadi perlintasan berbagai jenis kendaraan dari arah kota, Cipanas, dan Cibeber.
Selain Pasir Hayam, ke depan kamera ETLE juga akan dipasang di titik-titik padat lainnya, seperti:
-
Simpang Tugu Lampu Gentur
-
Jalan KH Abdullah bin Nuh
-
Perempatan Joglo
-
Simpang Bojongherang
Pemasangan kamera ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
Baca juga: Hari Jadi Cianjur: Jejak Sejarah dan Mitos yang Tak Terlupakan
Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik
Sistem ETLE di Cianjur sudah dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Adapun pelanggaran yang langsung terdeteksi kamera antara lain:
-
Tidak menggunakan helm untuk pengendara motor
-
Melanggar lampu merah
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) untuk pengemudi mobil
-
Melanggar marka jalan
-
Berkendara melawan arus
-
Kelebihan muatan (khusus kendaraan angkutan barang)
-
Berboncengan lebih dari satu orang
Jika sobat Cianjur melakukan salah satu pelanggaran di atas dan terekam kamera, maka data kendaraan akan langsung masuk ke sistem kepolisian.
Bagaimana Proses Tilang Elektronik Berlangsung?
Berikut alur proses Tilang Elektronik di Cianjur yang sudah diberlakukan oleh Satlantas Polres Cianjur:
-
Deteksi Kamera
Kamera ETLE akan merekam pelanggaran secara otomatis dan real time. -
Verifikasi Data
Petugas melakukan verifikasi apakah pelanggaran benar terjadi berdasarkan rekaman kamera. -
Surat Konfirmasi Dikirim
Jika pelanggaran valid, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK. -
Konfirmasi Pelanggaran oleh Pemilik Kendaraan
Sobat Cianjur wajib mengonfirmasi apakah benar melakukan pelanggaran, lewat website resmi ETLE atau datang langsung ke kantor polisi. -
Pembayaran Denda
Jika terbukti bersalah, sobat Cianjur akan diberi kode BRIVA untuk membayar denda tilang secara online. -
Selesai
Setelah denda dibayar, tidak ada keharusan hadir di persidangan.
Tujuan dan Manfaat Tilang Elektronik di Cianjur
Penerapan sistem tilang elektronik ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya:
-
Mengurangi praktik pungli (pungutan liar)
-
Meminimalisir interaksi langsung antara pengendara dan polisi
-
Meningkatkan ketertiban berlalu lintas
-
Menumbuhkan kesadaran berkendara dengan aman dan patuh hukum
Dengan sistem digital seperti ini, seluruh proses menjadi lebih transparan dan objektif.
Respons Masyarakat Cianjur terhadap Tilang Elektronik
Sejak diberlakukan di kawasan Pasir Hayam, banyak sobat Cianjur yang merasa lebih waspada dan mulai membiasakan diri tertib lalu lintas. Namun, tidak sedikit pula yang masih bingung dengan alur konfirmasi dan proses denda.
Pihak Polres Cianjur pun telah melakukan berbagai sosialisasi melalui media sosial, baliho, dan radio lokal agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Bagaimana Jika Kendaraan Bukan Milik Sendiri?
Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan sobat Cianjur. Bila kendaraan yang digunakan untuk melanggar lalu lintas adalah milik orang lain (misalnya kendaraan rental, milik kantor, atau milik keluarga), maka pemilik kendaraan yang terdata di STNK-lah yang akan menerima surat konfirmasi.
Pemilik bisa mengonfirmasi bahwa bukan dia yang mengendarai, dengan menyertakan bukti-bukti seperti surat peminjaman, SIM pihak lain, dan sebagainya saat proses konfirmasi online.
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Sobat Cianjur dapat mengecek apakah kendaraan sobat terkena tilang elektronik melalui:
🌐 Website ETLE Nasional: https://etle-pmj.info
📲 Aplikasi ETLE Mobile (Android dan iOS)
Cukup masukkan nomor polisi (plat kendaraan), NIK, dan nomor rangka kendaraan untuk melihat status tilang dan jenis pelanggaran.
Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Berikut ini daftar nominal denda maksimal untuk beberapa pelanggaran umum:
Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal |
---|---|
Tidak Pakai Helm | Rp250.000 |
Melanggar Lampu Merah | Rp500.000 |
Menggunakan HP Saat Berkendara | Rp750.000 |
Tidak Pakai Sabuk Pengaman | Rp250.000 |
Melanggar Marka Jalan | Rp500.000 |
Melawan Arus | Rp500.000 |
Besarnya denda akan ditentukan sesuai keputusan hakim jika sobat Cianjur tidak melakukan konfirmasi online. Namun jika konfirmasi dilakukan dan denda dibayar via BRIVA, maka tidak perlu hadir ke pengadilan.
Sosialisasi dan Kampanye Tilang Elektronik di Cianjur
Satlantas Polres Cianjur menggencarkan kampanye ETLE sejak awal 2024. Beberapa bentuk kampanye antara lain:
-
Pembagian brosur di Pasir Hayam dan terminal
-
Sosialisasi lewat media sosial resmi Polres Cianjur
-
Pemasangan banner dan spanduk di simpang jalan besar
-
Pemberitahuan melalui sekolah-sekolah dan komunitas kendaraan
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan sobat Cianjur dapat lebih sadar pentingnya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.
Rencana Pengembangan Tilang Elektronik ke Seluruh Wilayah Cianjur
Ke depan, sistem ETLE akan diperluas ke seluruh kecamatan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi, seperti:
-
Cipanas
-
Cugenang
-
Karangtengah
-
Warungkondang
-
Ciranjang
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga dikabarkan akan bersinergi dengan Dishub dan Satpol PP untuk mendukung pengembangan tilang digital berbasis kota pintar (smart city).
Tips Agar Tidak Kena Tilang Elektronik
Berikut beberapa tips dari Satlantas untuk sobat Cianjur agar terhindar dari tilang ETLE:
✅ Gunakan helm SNI dan sabuk pengaman
✅ Jangan bermain HP saat berkendara
✅ Taati lampu lalu lintas dan marka jalan
✅ Pastikan kendaraan lengkap surat dan pajak
✅ Jangan berkendara di bahu jalan atau trotoar
✅ Jangan melawan arus meski jalanan sepi
Tilang Elektronik di Cianjur, khususnya yang mulai diberlakukan di Pasir Hayam, menjadi tonggak baru penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan transparan. Pengendara diharapkan terus mengikuti informasi terbaru dan selalu menjaga kedisiplinan saat berkendara.