• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Dinkes Bandung Investigasi Restoran 88 Seoul Usai 24 Kasus Dilaporkan

by
October 7, 2026
in Berita
0
Dinkes Bandung Investigasi Restoran 88 Seoul Usai 24 Kasus Dilaporkan

Dinkes Kota Bandung memeriksa higiene dan sanitasi 88 Seoul 23 Paskal setelah menerima laporan 24 kasus gejala usai warga menyantap makanan.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan investigasi kesehatan lingkungan terhadap restoran 88 Seoul 23 Paskal di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan gangguan kesehatan setelah warga mengonsumsi makanan dari restoran tersebut. Hingga pemeriksaan awal, Dinkes menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih perlu dibenahi, terutama mengenai higiene dan sanitasi di lingkungan restoran.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya beberapa aspek kebersihan dan sanitasi yang membutuhkan perbaikan. “Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” ujar Dewi di Bandung, Rabu.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, inspeksi kesehatan lingkungan tersebut mencakup penataan lokasi, peralatan, bahan makanan, serta penerapan prosedur operasional standar (SOP). Pemeriksaan itu menelusuri beberapa bagian yang berkaitan dengan kegiatan restoran, mulai dari bagaimana ruang dan peralatan ditata hingga cara bahan makanan disimpan dan digunakan. Dinkes juga melihat penerapan prosedur kerja yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan makanan.

Baca juga: Pilkades Serentak Cianjur 2026 Ditunda Sebulan, Menunggu Perbup

Salah satu perhatian Dinkes adalah pemisahan bahan makanan segar dengan bahan makanan kering, serta pemisahan bahan makanan dari bahan kimia. Bahan kimia yang disebut dalam pemeriksaan antara lain cairan pembersih dan sabun pencuci piring. Menurut Dewi, pemisahan tersebut masih perlu dibenahi agar bahan-bahan yang berbeda penggunaannya tidak ditempatkan tanpa pemisahan yang memadai.

“Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya. Kemudian karena lokasinya tidak begitu luas, perlu penataan ulang,” kata Dewi. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan luas lokasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan restoran. Karena itu, rekomendasi pemeriksaan tidak hanya menyangkut pemisahan bahan, tetapi juga penataan ulang berbagai keperluan di tempat tersebut.

Dinkes turut menyoroti penyimpanan dan penggunaan bahan makanan. Dewi mengatakan penerapan SOP terkait aspek itu belum terlihat secara jelas di lokasi saat pemeriksaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan yang disampaikan kepada restoran, bersama dengan hal-hal mengenai penataan dan pemisahan bahan. Dinkes meminta pengelolaan bahan makanan diperhatikan dalam tindak lanjut atas hasil inspeksi.

Baca juga: Mak Hotim di Cibeber Berharap Hunian Layak Bersama Anaknya

Selain kondisi tempat dan penanganan bahan, perilaku pekerja yang terlibat dalam pengolahan maupun penyajian makanan juga menjadi perhatian. Dewi meminta para pekerja memperhatikan perlindungan diri, termasuk penggunaan masker dan penutup rambut atau hair net. Ia mengatakan pekerja yang tidak berkerudung, termasuk laki-laki, perlu menggunakan penutup rambut saat menangani makanan.

“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” katanya. Dengan demikian, catatan Dinkes mencakup perlindungan diri pekerja serta aspek higiene dan sanitasi lain yang diperiksa di restoran.

Dewi mengatakan rekomendasi perbaikan telah disampaikan langsung kepada pihak restoran. Setelah penyampaian rekomendasi itu, Dinkes akan melakukan pemantauan untuk memastikan tindak lanjut dilakukan. Ia menyebut pemantauan terhadap kasus seperti ini biasanya dilakukan lebih intensif. Pengawasan berikutnya akan berfokus pada pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, meski sumber tidak merinci jadwal pemantauan tersebut.

Baca juga: BPBD Kabupaten Bandung Intensifkan Mitigasi di Desa Rawan Bencana

Di sisi lain, Dinkes mencatat 24 kasus warga yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan dari restoran itu hingga Selasa (6/10) sore. Jumlah tersebut merupakan kasus yang telah dilaporkan kepada Dinkes Kota Bandung melalui berbagai jalur. Dewi menegaskan bahwa pembaruan laporan masih terus dilakukan, sehingga angka yang disebutkan merujuk pada laporan yang sudah diterima sampai sore itu.

Saluran laporan tersebut antara lain puskesmas dan masyarakat yang menyampaikan informasi melalui kanal media sosial Dinkes. “Sampai tadi sore yang sudah terlaporkan kepada kami melalui berbagai jalur itu 24 kasus,” ujar Dewi. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari restoran tersebut agar segera melapor kepada puskesmas terdekat atau melalui kanal resmi Dinkes Kota Bandung.

Tags: 88 Seoul 23 PaskalDinkes Kota Bandunghigiene dan sanitasiKota Bandung
Previous Post

Pilkades Serentak Cianjur 2026 Ditunda Sebulan, Menunggu Perbup

Next Post

Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Pajak Daerah hingga 28 Desember 2026

Next Post
Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Pajak Daerah hingga 28 Desember 2026

Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Pajak Daerah hingga 28 Desember 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Pajak Daerah hingga 28 Desember 2026

Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Pajak Daerah hingga 28 Desember 2026

October 7, 2026
Dinkes Bandung Investigasi Restoran 88 Seoul Usai 24 Kasus Dilaporkan

Dinkes Bandung Investigasi Restoran 88 Seoul Usai 24 Kasus Dilaporkan

October 7, 2026
Pilkades Serentak Cianjur 2026 Ditunda Sebulan, Menunggu Perbup

Pilkades Serentak Cianjur 2026 Ditunda Sebulan, Menunggu Perbup

October 7, 2026
Mak Hotim di Cibeber Berharap Hunian Layak Bersama Anaknya

Mak Hotim di Cibeber Berharap Hunian Layak Bersama Anaknya

October 7, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co