CIANJUR.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melakukan investigasi kesehatan lingkungan di restoran 88 Seoul 23 Paskal, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan restoran tersebut. Hingga Selasa (6/10) sore, Dinkes telah menerima laporan mengenai 24 warga yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan dari sana.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Dewi Primasari mengatakan pemeriksaan awal menemukan beberapa aspek higiene dan sanitasi yang masih perlu diperbaiki. Dinkes telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak restoran dan akan memantau tindak lanjutnya. Pemeriksaan lingkungan itu mencakup penataan lokasi, peralatan, bahan makanan, serta penerapan prosedur operasional standar (SOP).
“Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” ujar Dewi di Bandung, Rabu. Temuan tersebut meliputi pengaturan bahan makanan dan kondisi tempat, sementara penerapan SOP dalam penyimpanan serta penggunaan bahan makanan juga menjadi perhatian.
Baca juga: Penduduk Ciamis 2026 Capai 1,27 Juta Jiwa, Kepadatan Antarkecamatan Berbeda Lebar
Dewi menjelaskan bahan makanan segar dan bahan makanan kering perlu ditata dengan memperhatikan pemisahannya. Bahan makanan juga perlu ditempatkan terpisah dari bahan kimia, termasuk cairan pembersih dan sabun pencuci piring. Dengan demikian, pengaturan berbagai jenis bahan di lokasi menjadi salah satu hal yang diminta untuk dibenahi dalam rekomendasi Dinkes.
Menurut Dewi, pemisahan bahan-bahan tersebut masih harus diperbaiki. Luas lokasi yang tidak begitu besar juga membuat penataan ulang perlu diperhatikan. “Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya. Kemudian karena lokasinya tidak begitu luas, perlu penataan ulang,” katanya.
Selain pemisahan dan penataan, Dinkes meninjau penyimpanan serta penggunaan bahan makanan. Dewi menyebut penerapan SOP mengenai hal tersebut belum terlihat secara jelas di lokasi saat pemeriksaan. Karena itu, aspek prosedur pengelolaan bahan makanan ikut dicatat sebagai bagian yang memerlukan perhatian, di samping kondisi ruang dan peralatan yang masuk dalam cakupan inspeksi.
Baca juga: APP Group Bergabung dengan RE100, Targetkan 100 Persen Listrik Terbarukan
Perilaku pekerja yang menangani makanan turut menjadi sorotan. Dinkes meminta seluruh pekerja yang terlibat dalam pengolahan maupun penyajian makanan memperhatikan perlindungan diri. Perlengkapan yang disebutkan meliputi masker dan penutup rambut atau hair net. Dewi secara khusus menyebut pekerja yang tidak berkerudung, termasuk laki-laki, perlu menggunakan penutup rambut.
“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” kata Dewi. Rekomendasi terkait penataan, pengelolaan bahan, dan perlindungan pekerja telah disampaikan langsung kepada pihak restoran. Dinkes selanjutnya akan melakukan pemantauan untuk memastikan rekomendasi itu ditindaklanjuti.
Pemantauan tersebut juga melibatkan puskesmas. Karena terdapat dugaan kasus keracunan makanan, pengawasan terhadap restoran akan dilakukan lebih intensif. Dewi mengatakan pola pemantauan dapat ditingkatkan ketika ada kasus seperti ini. “Biasanya kalau ada kasus seperti ini kita agak lebih intensif pemantauannya,” ujarnya.
Baca juga: DLH Cirebon Perkuat Pencegahan Api di Sekitar TPAS Gunung Santri
Sementara itu, laporan mengenai warga yang mengalami gejala masih dapat bertambah. Angka 24 kasus yang tercatat hingga Selasa sore berasal dari sejumlah jalur pelaporan, antara lain puskesmas dan masyarakat yang menyampaikan informasi melalui kanal media sosial Dinkes. Dinkes masih membuka jalur pelaporan serta menelusuri laporan yang masuk, sehingga data terus diperbarui.
“Kami juga masih update terus. Sampai tadi sore yang sudah terlaporkan kepada kami melalui berbagai jalur itu 24 kasus,” ujar Dewi. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari restoran tersebut agar segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan kepada puskesmas terdekat atau melalui kanal resmi Dinkes Kota Bandung.





