{"id":9163,"date":"2026-10-07T19:41:38","date_gmt":"2026-10-07T12:41:38","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=9163"},"modified":"2026-10-07T19:41:38","modified_gmt":"2026-10-07T12:41:38","slug":"rapat-kksk-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/rapat-kksk-2026\/","title":{"rendered":"KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Bahas Reformasi Jaminan Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) menyepakati sejumlah langkah untuk memperkuat koordinasi kebijakan kesehatan, mulai dari pengawasan obat-obat tertentu hingga pembenahan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi KKSK di Bogor, Selasa (6\/10\/2026), yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, pertemuan ke-11 tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga\/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga\/BKKBN). Agenda yang dibahas mencakup pengawasan obat-obat tertentu, pemanfaatan kratom, Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), dan koordinasi antarpenyelenggara jaminan.<\/p>\n<p>Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan koordinasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan di bidang kesehatan dapat berjalan terpadu dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Ia menjelaskan, forum tersebut menjadi ruang bagi kementerian dan lembaga untuk membicarakan persoalan yang bersinggungan antarsektor serta mencari penyelesaiannya bersama.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah rapat koordinasi kebijakan sektor kesehatan. Kita bisa mendiskusikan hal-hal yang overlapping dan mencari jalan keluarnya bersama,\u201d ujar Budi.<\/p>\n<h2>Pengawasan obat dan kebijakan kratom<\/h2>\n<p>Salah satu keputusan rapat ialah memanfaatkan SATUSEHAT Logistik untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan obat-obat tertentu. Sistem itu akan mengintegrasikan pemantauan yang dilakukan Kemenkes dan BPOM. Pengawasan dirancang mencakup rantai obat sejak tahap produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian, sehingga proses pergerakan obat dapat dipantau dalam satu rangkaian.<\/p>\n<p>Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar mengatakan integrasi tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi, mengawasi, mengevaluasi, serta menindak penyalahgunaan obat. Ia menyebut SATUSEHAT Logistik dapat mendukung pengendalian mulai dari produksi sampai obat didistribusikan ke fasilitas pelayanan kefarmasian.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/tei-2026\/\">Mendag Ajak Pengusaha AS Jadi Buyer di TEI 2026<\/a><\/p>\n<p>\u201cDengan SATUSEHAT Logistik, kita bisa melihat, mengontrol, mendeteksi, mengevaluasi, dan kemudian melakukan penindakan mulai dari produksi sampai distribusi obat-obat tertentu ke fasilitas pelayanan kefarmasian,\u201d kata Taruna.<\/p>\n<p>Pengawasan itu menjadi perhatian karena obat-obat tertentu dapat menimbulkan dampak psikotropik apabila digunakan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah juga mencermati potensi penyalahgunaan di kalangan remaja. Karena itu, penguatan pemantauan dari produksi hingga distribusi menjadi bagian penting dalam upaya mengawasi penggunaan obat tersebut.<\/p>\n<p>Rapat juga menyepakati tindak lanjut kebijakan nasional mengenai pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan. Penyusunan kebijakan akan mempertimbangkan manfaat dan risiko, termasuk aspek keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah. Dengan demikian, pemanfaatannya akan ditelaah berdasarkan bukti yang tersedia, bukan hanya pada kemungkinan penggunaannya.<\/p>\n<p>Penelitian dan uji klinis akan mendukung pengkajian kratom untuk memperoleh bukti mengenai keamanan dan efektivitasnya. Aspek yang akan diteliti termasuk potensi kratom sebagai analgesik serta kemungkinan penggunaannya dalam membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat.<\/p>\n<h2>Kapitasi dan koordinasi penyelenggara jaminan<\/h2>\n<p>Pada sisi pembiayaan pelayanan kesehatan, KKSK menyepakati pengembangan KBK bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). BPJS Kesehatan mendukung usulan Kemenkes dan akan bekerja bersama untuk memfinalisasi sistem tersebut sebelum pelaksanaan KKSK triwulan IV 2026. Pengembangan ini diarahkan pada penerapan kapitasi yang berkaitan dengan kinerja fasilitas layanan tingkat pertama.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/pemulihan-kesehatan-wni-korban-sandera-somalia\/\">Sugiono Pastikan Pemulihan Kesehatan Empat WNI Korban Sandera Somalia<\/a><\/p>\n<p>Kepala BPJS Kesehatan, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan, mengatakan skema tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan FKTP sekaligus memberi insentif kepada klinik dan praktik dokter mandiri agar meningkatkan kinerja. Ia menyebut perbaikan kinerja dapat mendukung ekosistem JKN di FKTP serta proses bisnis dan pelayanan di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cDengan kinerja berbasis kompetensi, kami berharap ekosistem JKN di FKTP semakin bergairah dan proses bisnis serta pelayanan di lapangan semakin baik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pengembangan KBK akan ditinjau secara berkala, dengan target finalisasi pada 6 Desember 2026. Besaran insentif yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas BPJS Kesehatan. Rincian tersebut menjadi bagian dari proses pematangan sistem sebelum penerapannya.<\/p>\n<p>Agenda lain yang dibahas ialah perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Hingga 6 Oktober 2026, tercatat 31 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan 25 perusahaan telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit. Angka tersebut menunjukkan jumlah kerja sama pada masing-masing pihak yang dilaporkan dalam rapat.<\/p>\n<p>Deputi Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan kerja sama itu merupakan bagian dari penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau <em>Coordination of Benefit<\/em> (COB). Ogi berharap hingga akhir tahun seluruh perusahaan asuransi yang melayani asuransi kesehatan telah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/pembinaan-dan-kesejahteraan-atlet\/\">Menko PMK Dorong Penguatan Pembinaan dan Kesejahteraan Atlet<\/a><\/p>\n<p>\u201cKami berharap sampai akhir tahun seluruh perusahaan asuransi yang melayani asuransi kesehatan sudah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan juga dengan rumah sakit,\u201d kata Ogi.<\/p>\n<p>Menurut Ogi, koordinasi yang lebih kuat di antara penyelenggara jaminan diharapkan membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik, efisien, dan transparan, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Budi juga menekankan bahwa penguatan ekosistem jaminan kesehatan memerlukan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan. Ia menilai pembenahan struktural diperlukan agar sistem memberi kepastian dan keberlanjutan dalam jangka panjang.<\/p>\n<p>\u201cKalau ini bisa dibereskan secara struktural, tiga sampai empat tahun ke depan kita tidak perlu lagi terlalu banyak memikirkan persoalan yang sama setiap tahun,\u201d ujar Budi.<\/p>\n<p>Di luar empat agenda utama, KKSK turut menyepakati percepatan penyelesaian sejumlah rencana tindak lanjut periode 2023\u20132025 yang masih berstatus <em>overdue<\/em>. Pembahasan tindak lanjut akan berlangsung setiap dua minggu di tingkat teknis dan setiap satu bulan di tingkat pimpinan kementerian\/lembaga. Kedua tingkat pembahasan tersebut dijadwalkan dilakukan secara daring.<\/p>\n<p>Informasi rapat tersebut disiarkan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes mencantumkan layanan Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 dan email kontak@kemkes.go.id untuk informasi lebih lanjut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Rapat KKSK di Bogor menyepakati integrasi pengawasan obat melalui SATUSEHAT Logistik, kajian kratom, pengembangan kapitasi berbasis kinerja, dan penguatan koordinasi jaminan kesehatan.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9165,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2683],"tags":[2383,2845,2842,2844,2843],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9163"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9163"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9163\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9164,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9163\/revisions\/9164"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9165"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9163"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9163"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9163"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}