{"id":9148,"date":"2026-10-07T16:27:41","date_gmt":"2026-10-07T09:27:41","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=9148"},"modified":"2026-10-07T16:27:41","modified_gmt":"2026-10-07T09:27:41","slug":"perusakan-kafe-di-katapang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/perusakan-kafe-di-katapang\/","title":{"rendered":"Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Polresta Bandung masih mendalami motif penyerangan dan perusakan sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam penanganan perkara yang videonya viral di media sosial itu, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dan masih mencari seorang pelaku lainnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyampaikan bahwa alasan para pelaku melakukan penyerangan belum dapat dipastikan. Mereka mengaku bertindak karena dendam terhadap seseorang yang disebut pernah mengeroyok kerabat salah satu pelaku. Namun, polisi belum menganggap pengakuan tersebut sebagai motif yang sudah terverifikasi.<\/p>\n<p>\u201cMotifnya kita terus dalami,\u201d kata Tri di Bandung, Rabu. Ia menjelaskan bahwa keterangan mengenai dendam itu masih perlu diperiksa lebih lanjut, sebab bisa saja hanya merupakan pengakuan dari para pelaku. Hingga saat ini, kepolisian juga belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pengeroyokan yang disebut menjadi latar belakang kejadian.<\/p>\n<p>Belum adanya laporan resmi tersebut menjadi salah satu hal yang masih diperhatikan dalam pendalaman. Dengan demikian, dugaan pengeroyokan yang dikaitkan dengan penyerangan kafe belum dapat dipastikan sebagai peristiwa yang mendasari aksi tersebut. Polisi tetap menelusuri alasan para pelaku sekaligus memeriksa peran masing-masing orang yang diduga terlibat.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/penggelapan-18-motor-di-bandung\/\">Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor<\/a><\/p>\n<p>Tri menyebut aksi itu dilakukan secara acak dan tidak secara khusus menargetkan kafe di wilayah Kecamatan Katapang. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa tempat kejadian merupakan lokasi yang terdampak dalam aksi, bukan sasaran tertentu yang telah dipilih secara khusus, menurut penjelasan polisi.<\/p>\n<p>Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA, 20 tahun, RH, 23 tahun, serta ARP, 15 tahun. ARP masih berusia di bawah umur. Polisi mengidentifikasi para terduga pelaku dengan menelusuri keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas yang telah dimiliki.<\/p>\n<p>Tri mengatakan tim gabungan Satreskrim Polsek Katapang, dengan dukungan Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan ketiganya pada Selasa (6\/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas memperoleh petunjuk dari saksi-saksi dan CCTV. \u201cAlhamdulillah diamankan tiga orang dengan satu pelaku di bawah umur,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/dugaan-keracunan-88-seoul-23-paskal\/\">Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal<\/a><\/p>\n<p>Peristiwa penyerangan dan perusakan sendiri terjadi lebih dahulu, yakni pada Sabtu (3\/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Dengan demikian, pengamanan tiga orang dilakukan sekitar tiga hari setelah kejadian. Polisi belum menyampaikan bahwa pencarian seluruh pihak yang diduga terlibat telah selesai, karena satu orang lain masih diburu.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi sweater yang digunakan pelaku dan terlihat dalam rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan untuk menuju tempat kejadian perkara, serta CCTV dari lokasi kejadian. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung, bersama keterangan saksi dan pendalaman terhadap peran setiap terduga pelaku.<\/p>\n<p>Seorang terduga pelaku lain berinisial D masih dicari. Tri mengatakan identitas D telah diketahui dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri, baik kepada petugas maupun dengan datang ke kantor polisi terdekat. Ia mengingatkan agar D tidak menunggu sampai polisi melakukan upaya penindakan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/kasus-dugaan-keracunan-resto-88-seoul-bandung\/\">Dinkes Bandung Investigasi Resto 88 Seoul Usai 24 Laporan Gejala Keracunan<\/a><\/p>\n<p>\u201cKita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri,\u201d kata Tri. Ia juga menyebut polisi dapat melakukan upaya tindakan tegas terukur apabila D tidak menyerahkan diri.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal untuk Pasal 262 adalah lima tahun, sedangkan Pasal 521 memuat ancaman maksimal dua tahun enam bulan. Selain pidana tersebut, terdapat denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan undang-undang itu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polresta Bandung mengamankan tiga orang terkait penyerangan dan perusakan kafe di Katapang. Polisi masih mendalami motif dan memburu satu orang lainnya.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9150,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2831,2832,2276,2833],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9148"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9148"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9148\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9149,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9148\/revisions\/9149"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9150"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}