{"id":9145,"date":"2026-10-07T16:25:45","date_gmt":"2026-10-07T09:25:45","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=9145"},"modified":"2026-10-07T16:25:45","modified_gmt":"2026-10-07T09:25:45","slug":"penggelapan-18-motor-di-bandung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/penggelapan-18-motor-di-bandung\/","title":{"rendered":"Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Polresta Bandung mengamankan tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor di Kabupaten Bandung. Aksi yang disangkakan kepada para tersangka berlangsung sejak April hingga September 2026. Polisi menyebut satu orang berperan sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya diduga menjadi penadah kendaraan.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan tersangka utama adalah Imam Ma\u2019sum Fadillah alias IBO. Dua tersangka lain, Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima, diduga terlibat dalam penampungan serta penjualan kembali sebagian motor yang diperoleh dari IBO.<\/p>\n<p>Tri menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan warga mengenai sepeda motor yang dipinjam seseorang tetapi tidak pernah dikembalikan. Laporan-laporan tersebut mengarah pada kejadian di Kecamatan Soreang dan Katapang. Polisi kemudian menelusuri informasi dari para pelapor hingga menetapkan dugaan keterlibatan IBO dan pihak-pihak yang menerima kendaraan.<\/p>\n<p>Menurut pemeriksaan, IBO mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Korban umumnya merupakan orang yang sudah dikenalnya. Untuk meminta kendaraan, ia menyampaikan berbagai alasan, antara lain kehabisan bensin, hendak pergi ke warung, atau perlu menjemput teman maupun istri.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/dugaan-keracunan-88-seoul-23-paskal\/\">Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal<\/a><\/p>\n<p>Setelah sepeda motor diberikan, kendaraan itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya. IBO justru menjualnya, baik melalui transaksi langsung maupun dengan cara cash on delivery (COD). Polisi mencatat terdapat 18 aksi selama periode April sampai September 2026. Dengan demikian, kasus ini mencakup rangkaian kejadian dalam beberapa bulan, bukan hanya satu transaksi atau satu korban.<\/p>\n<h2>Alur penjualan kendaraan<\/h2>\n<p>Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan, Rafi diketahui membeli 12 kendaraan dari IBO. Tujuh dari kendaraan yang dibelinya kemudian dijual kepada Jefri Prima.<\/p>\n<p>Jefri selanjutnya menjual kembali kendaraan tersebut kepada seorang pembeli berinisial Indra. Hingga kini, Indra masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan polisi tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, sebab pihak yang menerima kendaraan dari Jefri masih dicari.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/kasus-dugaan-keracunan-resto-88-seoul-bandung\/\">Dinkes Bandung Investigasi Resto 88 Seoul Usai 24 Laporan Gejala Keracunan<\/a><\/p>\n<p>Selain mencari Indra, polisi juga berupaya menemukan 16 sepeda motor yang tercatat sebagai barang bukti yang belum ditemukan. Sementara itu, delapan unit sepeda motor telah disita dari para tersangka. Tri menyampaikan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan kasus ini.<\/p>\n<p>Penelusuran kepemilikan kendaraan menghadapi kendala karena nomor polisi sepeda motor telah diganti atau dipalsukan. Dari 12 orang yang sejauh ini melapor sebagai korban, baru dua kendaraan yang dapat diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin. Polisi masih membutuhkan laporan dan informasi korban untuk mendata serta menelusuri kendaraan lain yang belum ditemukan.<\/p>\n<p>Tri mengatakan hasil kejahatan itu digunakan IBO untuk memenuhi gaya hidup, bermain judi daring, dan membeli narkoba. Ia menyebut penggunaan uang hasil kejahatan tersebut sebagai hal yang berbahaya. Pernyataan itu disampaikan sebagai keterangan mengenai dugaan pemanfaatan hasil penjualan sepeda motor, bukan sebagai keterangan tentang jumlah uang yang diperoleh dari setiap kendaraan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/investigasi-88-seoul-bandung\/\">Dinkes Bandung Periksa Sanitasi 88 Seoul, Terima 24 Laporan Kasus<\/a><\/p>\n<h2>Pasal yang dikenakan dan imbauan polisi<\/h2>\n<p>Dalam perkara ini, IBO dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, membawa ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.<\/p>\n<p>Adapun Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Pengenaan pasal terhadap masing-masing tersangka dibedakan berdasarkan peran yang disampaikan polisi: IBO sebagai pelaku utama, sementara Rafi dan Jefri diduga sebagai penadah.<\/p>\n<p>Polresta Bandung mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban agar segera membuat laporan kepada kepolisian. Laporan diperlukan untuk membantu pendataan korban dan penelusuran sepeda motor yang belum ditemukan. Hingga keterangan disampaikan, terdapat 12 pelapor, delapan unit telah disita, dan pencarian terhadap 16 unit masih berlangsung.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor di Kabupaten Bandung ditangkap. Polisi menyita delapan unit dan masih mencari 16 motor.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9147,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2825,262,2824,2830,2276],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9145"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9145"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9145\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9146,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9145\/revisions\/9146"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9147"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9145"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9145"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9145"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}