{"id":9126,"date":"2026-10-07T13:05:38","date_gmt":"2026-10-07T06:05:38","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=9126"},"modified":"2026-10-07T13:05:38","modified_gmt":"2026-10-07T06:05:38","slug":"penggelapan-18-motor-di-kabupaten-bandung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/penggelapan-18-motor-di-kabupaten-bandung\/","title":{"rendered":"Polresta Bandung Ungkap Dugaan Penggelapan 18 Motor, Tiga Tersangka Diamankan"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Polresta Bandung mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor di Kabupaten Bandung. Peristiwa yang diselidiki kepolisian itu berlangsung sejak April hingga September 2026, dengan lokasi kejadian yang dilaporkan berada di Kecamatan Soreang dan Katapang.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyebut Imam Ma\u2019sum Fadillah alias IBO sebagai pelaku utama. Dua tersangka lain, Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima, diduga berperan sebagai penadah. Pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai sepeda motor yang dipinjam seseorang, tetapi tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya di Bandung, Rabu, Tri menjelaskan bahwa peran ketiga tersangka berbeda. IBO diduga mengambil kendaraan dengan cara menipu korban, sedangkan Rafi dan Jefri terlibat dalam alur pembelian dan penjualan kembali motor. \u201cDari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan penggelapan terkait motor, kemudian kita juga mengamankan para penadah, yaitu sebanyak dua orang,\u201d kata Tri.<\/p>\n<p>Menurut hasil pemeriksaan, IBO mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Korban umumnya merupakan orang dekatnya. Untuk memperoleh kendaraan, ia menyampaikan berbagai alasan, seperti kehabisan bensin, hendak pergi ke warung, atau perlu menjemput teman maupun istrinya. Setelah motor dipinjam, kendaraan itu dibawa dan tidak dikembalikan kepada pemilik.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/investigasi-dinkes-kota-bandung\/\">Dinkes Bandung Periksa Restoran 88 Seoul, Terima 24 Laporan Gejala<\/a><\/p>\n<p>Polisi mencatat aksi tersebut dilakukan sebanyak 18 kali dalam kurun April sampai September 2026. Motor yang telah dibawa kemudian dijual oleh IBO melalui transaksi langsung maupun cash on delivery (COD). Dengan demikian, laporan mengenai kendaraan yang tidak kembali menjadi pintu awal penyelidikan, sementara penelusuran penjualan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.<\/p>\n<p>Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung. Dari pemeriksaan, Rafi diketahui membeli 12 kendaraan dari IBO. Tujuh unit di antaranya kemudian dijual kepada Jefri Prima. Informasi tersebut menggambarkan sebagian jalur perpindahan sepeda motor setelah diterima dari pelaku utama.<\/p>\n<p>Jefri selanjutnya menjual kembali kendaraan itu kepada seorang pembeli berinisial Indra. Hingga kini, Indra masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih mencari 16 unit sepeda motor yang tercatat sebagai barang bukti. Sementara itu, delapan unit kendaraan telah disita dari para tersangka, sebagaimana disampaikan Tri.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/jumlah-penduduk-kabupaten-ciamis-2026\/\">Penduduk Ciamis 2026 Capai 1,27 Juta Jiwa, Kepadatan Antarkecamatan Berbeda Lebar<\/a><\/p>\n<p>Jumlah motor yang disita belum mencakup seluruh kendaraan yang masuk dalam penelusuran polisi. Di sisi lain, sampai saat ini terdapat 12 orang yang telah melaporkan diri sebagai korban. Angka laporan tersebut merupakan jumlah korban yang sudah melapor kepada kepolisian, sedangkan catatan penyidik menyebut aksi penggelapan dilakukan sebanyak 18 kali.<\/p>\n<p>Identifikasi kendaraan juga masih menghadapi kendala. Tri mengatakan baru dua sepeda motor yang dapat dikenali berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin. Nomor polisi kendaraan telah diganti atau dipalsukan, sehingga penelusuran terhadap motor yang belum ditemukan tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan nomor polisi yang tertera.<\/p>\n<p>Menurut Tri, hasil kejahatan itu dipakai IBO untuk memenuhi gaya hidup, bermain judi daring, dan membeli narkoba. Ia menegaskan penggunaan uang hasil kejahatan untuk keperluan tersebut berbahaya. \u201cUntuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya dan juga judi online,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/app-group-re100\/\">APP Group Bergabung dengan RE100, Targetkan 100 Persen Listrik Terbarukan<\/a><\/p>\n<p>Untuk perkara yang menjerat IBO, polisi menerapkan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Adapun Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.<\/p>\n<p>Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera membuat laporan. Kepolisian menyatakan laporan diperlukan agar korban dapat didata dan kendaraan yang belum ditemukan bisa ditelusuri. Imbauan itu disampaikan di tengah masih adanya 16 unit sepeda motor yang tercatat dalam pencarian barang bukti.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasus yang terjadi di Soreang dan Katapang sejak April hingga September 2026 itu melibatkan seorang pelaku utama dan dua tersangka penadah.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":9128,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2825,262,2826,2824,2276],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9126"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9126"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9126\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9127,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9126\/revisions\/9127"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9128"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}