{"id":8986,"date":"2026-10-06T18:00:31","date_gmt":"2026-10-06T11:00:31","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8986"},"modified":"2026-10-06T18:00:31","modified_gmt":"2026-10-06T11:00:31","slug":"sertifikasi-halal-umk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/sertifikasi-halal-umk\/","title":{"rendered":"Kemendag Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 56 UMK di Depok dan Tangsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Sebanyak 56 usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan akan memperoleh pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal pada kuartal IV 2026. Program ini disiapkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan halal sekaligus meningkatkan kesiapan produk agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk pasar global.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat daya saing UMK. Penguatan itu ditujukan agar usaha mikro dan kecil tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga dapat naik kelas dan bersaing di tingkat nasional hingga global.<\/p>\n<p>Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat pemahaman pelaku UMK serta menyediakan pendampingan sertifikasi halal. Upaya tersebut berjalan seiring penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.<\/p>\n<p>Komitmen itu diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Halal dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Kota Depok Tahun 2026. Kegiatan diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (5\/10). Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan dukungan informasi mengenai kebijakan halal sekaligus pendampingan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.<\/p>\n<p>Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemendag melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi turut dilibatkan.<\/p>\n<p>Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem UMK yang kuat. Cakupannya meliputi pemenuhan persyaratan, peningkatan mutu, kepastian halal, serta perluasan akses pasar. Pada kuartal empat tahun ini, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu akan memberikan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi kepada 56 UMK yang berada di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/investasi-indonesia-as\/\">Airlangga Dorong Investasi AS untuk Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia<\/a><\/p>\n<h2>Sertifikasi dan kepercayaan konsumen<\/h2>\n<p>Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menekankan pentingnya ekosistem perdagangan yang memberi ruang bagi UMK untuk tumbuh sekaligus menghadirkan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Menurut Moga, penguatan usaha tidak cukup hanya bertumpu pada peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran.<\/p>\n<p>Produk UMK, lanjutnya, juga harus memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, serta mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen. Moga menyebut sertifikasi halal sebagai salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut. Dengan begitu, penguatan usaha mencakup kesiapan produk dan kepatuhan terhadap ketentuan, selain kapasitas untuk menghasilkan serta memasarkan barang.<\/p>\n<p>\u201cPenguatan UMK tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran,\u201d ujar Moga. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan daya saing perlu berlangsung berkelanjutan melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, pendamping, dan pelaku usaha.<\/p>\n<p>Moga mengatakan pemerintah ingin memastikan UMK memperoleh informasi, pendampingan, dan fasilitasi yang dibutuhkan. Peran pemerintah, menurut dia, bukan hanya hadir dalam aspek regulasi, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan yang mendukung UMK untuk tumbuh, naik kelas, dan memperluas pasar.<\/p>\n<p>Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menempatkan sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang bagi UMK. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat legalitas usaha, dan membuka akses pasar yang lebih luas.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/fasilitasi-barcode-umkm\/\">Kemendag Fasilitasi Barcode untuk Buka Akses UMKM ke Ritel Modern<\/a><\/p>\n<p>\u201cSertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini merupakan investasi strategis,\u201d kata Sukoco. Ia berharap pelaku UMK membangun kepatuhan dan kualitas sejak usaha masih kecil. Dengan demikian, ketika usaha berkembang, pelaku usaha sudah lebih siap untuk naik kelas.<\/p>\n<p>Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mengembangkan sejumlah kegiatan informasi dan pendampingan. Kegiatannya mencakup Webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM), Bimbingan Teknis Informasi Mutu dan Persyaratan Teknis, Pendampingan UMK Sertifikasi Halal, Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat, serta Sosialisasi Kebijakan Standardisasi dan Pengendalian Mutu.<\/p>\n<h2>Pemahaman proses dan kesiapan UMK<\/h2>\n<p>Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengapresiasi Kemendag yang berkolaborasi langsung dengan Pemerintah Kota Depok dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMK. Ia menilai kerja sama itu relevan dengan kebutuhan usaha, mulai dari pemenuhan legalitas dan peningkatan kualitas hingga sertifikasi halal serta perluasan akses pasar.<\/p>\n<p>Thamrin menyampaikan bahwa UMK membutuhkan dukungan konkret untuk menjalani tahapan tersebut. \u201cKolaborasi seperti ini sangat penting karena UMK membutuhkan dukungan yang konkret,\u201d ujarnya. Ia mengaitkan dukungan itu dengan kebutuhan pelaku usaha untuk memenuhi legalitas, meningkatkan kualitas, mengurus sertifikasi halal, dan memperluas akses pasar.<\/p>\n<p>Dari sisi teknis, Herniaty, narasumber dari Direktorat Standardisasi Halal, BPJPH, mengajak pelaku UMK memahami proses sertifikasi dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia. Pemahaman praktis atas tahapan yang harus dijalani, menurut Herniaty, dapat membantu proses pemenuhan sertifikasi menjadi lebih terarah.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/zona-kopi-teh-dan-kakao-tei-2026\/\">TEI 2026 Siapkan Zona Kopi, Teh, dan Kakao untuk Buyer Global<\/a><\/p>\n<p>Herniaty menjelaskan sertifikasi halal merupakan proses untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal. Pelaku usaha perlu memahami persyaratan dan mengikuti proses pendampingan. Kesiapan informasi, dokumen, dan proses produksi juga menjadi bagian penting agar sertifikasi dapat berjalan lancar.<\/p>\n<p>Salah satu peserta sosialisasi, Arni Wahyuni, pemilik UKM Ibuun Kitchen, mengatakan kegiatan itu menambah pengetahuannya mengenai sertifikasi halal sekaligus memberi pemahaman lebih jelas tentang prosedur pengajuan. \u201cKami yakin bekal dari pendampingan ini dapat membantu kami mengembangkan produk dan menjangkau pasar yang lebih luas,\u201d ujar Arni.<\/p>\n<p>Penguatan sertifikasi halal tersebut sejalan dengan program Kemendag \u201cDari Lokal untuk Global\u201d, yang mendorong produk lokal memenuhi persyaratan pasar dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Program ini dikembangkan melalui empat klaster, yaitu UMKM Bisa Ekspor, Desa Bisa Ekspor, Kemitraan UMKM, dan Campuspreneur.<\/p>\n<p>Dalam kerangka program itu, kepastian halal menjadi salah satu fondasi bagi UMK untuk bersiap memasuki pasar yang lebih luas. Produk lokal yang berkualitas diharapkan lebih mudah mendapatkan kepercayaan. Kualitas, kepastian halal, inovasi, dan dukungan ekosistem menjadi unsur yang disebut dalam upaya mendorong UMK melangkah dari pasar lokal menuju pasar nasional dan global.<\/p>\n<p>Fasilitasi di Depok dan Tangerang Selatan menghubungkan pendampingan sertifikasi dengan penguatan mutu, legalitas, dan kesiapan pasar. Sinergi pemerintah pusat dan daerah, lembaga sertifikasi, pendamping, serta pelaku usaha menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem UMK yang lebih kuat. Dalam pendekatan tersebut, sertifikasi halal bukan hanya tentang memperoleh sertifikat, tetapi juga bagian dari perjalanan usaha membangun kepercayaan, kualitas, dan daya saing.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendampingan pada kuartal IV 2026 diarahkan untuk membantu UMK memenuhi persyaratan halal dan meningkatkan kesiapan produk memasuki pasar yang lebih luas.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8988,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2683],"tags":[2440,2698,2696,2697],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8986"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8986"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8986\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8987,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8986\/revisions\/8987"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8986"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8986"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8986"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}