{"id":8972,"date":"2026-10-06T14:33:34","date_gmt":"2026-10-06T07:33:34","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8972"},"modified":"2026-10-06T14:33:34","modified_gmt":"2026-10-06T07:33:34","slug":"pencabutan-pb-indra-kenz","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/pencabutan-pb-indra-kenz\/","title":{"rendered":"Kanwil Ditjenpas Jabar Masih Menunggu SK Pencabutan PB Indra Kenz"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait pencabutan pembebasan bersyarat terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sampai Selasa, keputusan tersebut belum diterima sehingga Kanwil Ditjenpas Jabar belum dapat membawa Indra kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan keputusan pencabutan harus berasal dari pemerintah pusat. Seperti diberitakan ANTARA Jabar, Ishadi menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari Kemenimipas karena pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dituangkan dalam SK pusat.<\/p>\n<p>\u201cKami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat,\u201d kata Ishadi di Bandung. Ia kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut belum sampai ke Kanwil Ditjenpas Jabar. \u201cSK pencabutan masih belum kami terima,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/bulan-imunisasi-kejar-bandung\/\">Dinkes Bandung Lacak Sasaran Imunisasi Kejar Sepanjang Oktober<\/a><\/p>\n<p>Belum diterimanya SK itu berkaitan dengan tahapan setelah Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan penarikan kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi atas temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Rudi menyatakan, \u201cIndra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali.\u201d<\/p>\n<p>Dalam penjelasannya, Rudi menyebut investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu menjadi bagian dari dasar rekomendasi yang disampaikan kepada Ditjenpas. Namun, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu SK pusat yang secara resmi memuat pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/sampah-penyumbat-saluran-air-bandung\/\">Pemkot Bandung Perkuat Koordinasi Bersihkan Sampah Penyumbat Saluran Air<\/a><\/p>\n<p>Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas itu dan disebut menghuni salah satu kontainer yang interiornya menyerupai rumah tinggal. Informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut disampaikan sebagai dugaan, sementara rekomendasi penarikan PB muncul setelah investigasi atas temuan di lapas.<\/p>\n<p>Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari masa hukuman tersebut sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Selama menjalani PB, ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bogor.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/pertumbuhan-penduduk-kabupaten-garut\/\">Penduduk Garut Tumbuh 1,27 Persen, Usia Produktif Capai 67,87 Persen<\/a><\/p>\n<p>Dengan demikian, rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kemenimipas dan penerimaan SK oleh Kanwil Ditjenpas Jabar merupakan dua hal yang berbeda dalam perkembangan perkara ini. Ishadi menyatakan pihaknya masih menanti keputusan pusat sebagai dasar pencabutan PB dan langkah untuk membawa Indra Kenz kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kanwil Ditjenpas Jawa Barat belum menerima SK pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz, meski Inspektur Jenderal Kemenimipas telah merekomendasikan penarikan kembali.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8974,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2566,2676,2677,2678],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8972"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8972"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8973,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8972\/revisions\/8973"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}