{"id":8891,"date":"2026-10-05T19:43:38","date_gmt":"2026-10-05T12:43:38","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8891"},"modified":"2026-10-05T19:43:38","modified_gmt":"2026-10-05T12:43:38","slug":"gerakan-satu-hari-tanpa-sampah-dprd-jabar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/gerakan-satu-hari-tanpa-sampah-dprd-jabar\/","title":{"rendered":"DPRD Jabar Uji Gerakan Jumat Tanpa Sampah, Denda Rp1.000 per Jenis"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Sekretariat DPRD Jawa Barat mulai menguji program \u201cGerakan Satu Hari Tanpa Sampah\u201d pada Oktober ini. Melalui gerakan tersebut, pegawai yang membuang sampah di lingkungan Gedung DPRD Jabar pada hari Jumat direncanakan dikenai denda Rp1.000 untuk setiap jenis sampah. Uji coba telah berlangsung pada Jumat (2\/10), sementara penerapan sanksi secara efektif ditargetkan mulai Januari 2027.<\/p>\n<p>Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana menjelaskan rencana itu di Bandung, Senin. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, denda akan dikenakan kepada pegawai yang terbukti menghasilkan sampah di area gedung. Skema tersebut menjadi bagian dari gerakan yang mengatur kebiasaan pegawai selama berada di kantor pada hari yang ditetapkan sebagai hari tanpa sampah.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/kebakaran-lahan-garut-2026\/\">Disdamkar Garut Tangani 335 Kebakaran Lahan hingga 4 Oktober 2026<\/a><\/p>\n<p>Ketentuan gerakan tidak hanya mengatur soal denda. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar diwajibkan mengantongi serta membawa pulang kembali sampah pribadi yang mereka hasilkan selama berada di area kantor. Dengan aturan itu, sampah pribadi tidak ditinggalkan atau dibuang di lingkungan gedung.<\/p>\n<p>Dodi menggambarkan penerapan ketentuan tersebut melalui contoh sisa makanan. Jika pegawai membawa pisang dan menghasilkan kulitnya, sampah itu diimbau tidak dibuang di kantor, tetapi dibawa pulang. \u201cPegawai tidak boleh menghasilkan sampah,\u201d ujar Dodi. Contoh tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membawa pulang sampah berlaku pula untuk sisa konsumsi pribadi selama bekerja di kompleks DPRD Jabar.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/minibus-jatuh-ke-jurang-di-takokak\/\">Minibus Pengantar Pengantin Jatuh ke Jurang di Takokak Cianjur<\/a><\/p>\n<p>Denda yang terkumpul nantinya tidak hanya menjadi bagian dari skema sanksi. Dodi menyebut seluruh dana hasil pungutan akan dialokasikan untuk membiayai program sosial. Salah satu peruntukan yang disampaikan ialah pembangunan rumah tidak layak huni atau Rutilahu. Dengan demikian, dana dari denda direncanakan digunakan untuk kegiatan sosial, sedangkan penerapan aturan diarahkan pada pengurangan sampah di lingkungan kantor.<\/p>\n<p>Menurut Dodi, kebijakan tersebut dirancang untuk menekan volume sampah dari gedung pemerintahan yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengurangan sampah dari lingkungan kantor juga diharapkan dapat meringankan beban kerja petugas kebersihan di kompleks DPRD Jabar. Kedua tujuan itu menjadi alasan gerakan diterapkan, selain upaya mewujudkan area perkantoran yang bersih dan ramah lingkungan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/zakat-profesi-asn-kabupaten-bandung\/\">Pemkab Bandung Arahkan Zakat ASN untuk Bantu Kebutuhan Dasar Warga<\/a><\/p>\n<p>Sekretariat DPRD Jawa Barat berharap para pegawai dapat menjaga komitmen bebas sampah secara konsisten pada setiap Jumat. Dodi menyampaikan harapan agar gerakan tersebut membuat lingkungan sekretariat lebih bersih, mengurangi pekerjaan petugas kebersihan, dan menekan jumlah sampah yang dikirim ke TPA. Program mulai diuji pada Oktober, sedangkan sasaran pemberlakuan efektif denda Rp1.000 per jenis sampah adalah Januari 2027.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sekretariat DPRD Jawa Barat menguji gerakan satu hari tanpa sampah setiap Jumat. Denda Rp1.000 per jenis sampah ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2027.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8893,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2278,2595,2205,2596],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8891"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8891"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8891\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8892,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8891\/revisions\/8892"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8893"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8891"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8891"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8891"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}