{"id":8602,"date":"2026-10-01T18:35:35","date_gmt":"2026-10-01T11:35:35","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8602"},"modified":"2026-10-01T18:35:35","modified_gmt":"2026-10-01T11:35:35","slug":"pencurian-kabel-kereta-cepat-whoosh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/pencurian-kabel-kereta-cepat-whoosh\/","title":{"rendered":"Enam Tersangka Pencurian Kabel Whoosh Ditangkap Polres Cimahi"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Polres Cimahi menangkap enam tersangka pencurian kabel sinyal dan grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh. Lima orang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah barang hasil curian. Aksi tersebut terjadi di dua lokasi dan sempat mengganggu perjalanan kereta cepat.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan penangkapan itu di Cimahi, Kamis. Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut. Lima orang diduga mengambil kabel di jalur Whoosh, sedangkan satu orang lainnya diamankan karena menerima atau menadah barang curian.<\/p>\n<p>\u201cKami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,\u201d kata Faruk. Ia menyebut kasus itu sebagai pencurian dengan pemberatan yang menyasar jalur kereta cepat Whoosh. Dengan demikian, perkara yang ditangani polisi mencakup dugaan pencurian kabel dan penadahan hasil pencurian.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/razia-preman-dan-jukir-ilegal-tasikmalaya\/\">Polres Tasikmalaya Tertibkan Puluhan Preman dan Jukir Ilegal<\/a><\/p>\n<p>Menurut Faruk, pencurian pertama berlangsung di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026. Peristiwa berikutnya terjadi di jalur kereta cepat wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026. Dua kejadian tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, tetapi sama-sama menyasar kabel pada jalur Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).<\/p>\n<p>Faruk kembali menerangkan bahwa lima pelaku melakukan pencurian dalam dua kejadian itu. Dalam keterangannya, ia menyebut tanggal 26 Juli 2026 untuk kejadian di Melong, Cimahi, dan 7 September 2026 untuk kejadian di Padalarang, Bandung Barat. Informasi tersebut menunjukkan bahwa pencurian yang ditangani dalam perkara ini terjadi pada dua waktu dan wilayah berbeda, bukan dalam satu peristiwa di satu lokasi.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/operasi-antik-lodaya-2026\/\">Polda Jabar Perketat Pengawasan Digital dalam Operasi Antik Lodaya 2026<\/a><\/p>\n<p>Para pelaku, menurut penjelasan Faruk, memotong kabel menggunakan gergaji sebelum membawa barang itu untuk dijual kepada penadah. Kabel yang diambil mencakup kabel sinyal dan grounding, sebagaimana disebutkan dalam keterangan mengenai kasus tersebut. Penadah yang turut ditangkap disebut memiliki peran menerima barang hasil pencurian, sementara lima tersangka lainnya diduga melakukan pemotongan dan pengambilan kabel.<\/p>\n<p>Dampak pencurian itu dirasakan pada perjalanan Kereta Cepat Whoosh yang sempat mengalami gangguan. Operator juga mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp60 juta akibat kehilangan sejumlah kabel. Faruk menyebut nilai kerugian tersebut saat menjelaskan barang yang diambil. \u201cKerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/becak-listrik-cianjur\/\">120 Pengemudi Becak Lansia di Cianjur Terima Becak Listrik<\/a><\/p>\n<p>Polisi menangkap kelima pelaku pencurian dan seorang penadah di tiga wilayah berbeda, yaitu Kota Bandung, Tangerang, dan Garut. Sebelum ditangkap, para tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Keterangan yang disampaikan kepolisian menyebut lokasi penangkapan tersebar di tiga wilayah tersebut, sedangkan lokasi pencurian berada di Melong dan Padalarang.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, lima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 561 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman itu dibedakan berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam perkara pencurian kabel Whoosh.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Cimahi menangkap lima pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding serta seorang penadah. Aksi di Melong dan Padalarang sempat mengganggu perjalanan Whoosh.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8604,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2327,2329,2330,2328,2183],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8602"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8602"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8602\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8603,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8602\/revisions\/8603"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8604"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8602"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8602"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8602"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}