{"id":8553,"date":"2026-09-30T17:07:45","date_gmt":"2026-09-30T10:07:45","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8553"},"modified":"2026-09-30T17:07:45","modified_gmt":"2026-09-30T10:07:45","slug":"penertiban-fasilitas-lapas-sukamiskin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/penertiban-fasilitas-lapas-sukamiskin\/","title":{"rendered":"Lapas Sukamiskin Tertibkan AC dan Panel Kayu di Fasilitas Umum"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung menertibkan sejumlah fasilitas umum dengan mencopot pendingin udara (AC) dan panel kayu. Langkah tersebut menyasar barang atau fasilitas yang dinilai berlebihan maupun tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaannya masih berlangsung dan mencakup berbagai fasilitas di lingkungan lapas, termasuk yang berkaitan dengan layanan kunjungan.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan penertiban itu merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734. Surat tertanggal 24 September 2026 tersebut berisi penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian. Nanank menyampaikan keterangannya di Bandung, Rabu.<\/p>\n<p>Nanank menjelaskan bahwa penertiban tidak terbatas pada satu barang tertentu. Petugas menata layanan dan fasilitas di lingkungan Lapas Sukamiskin, mulai dari layanan kunjungan hingga fasilitas lainnya. Barang yang dianggap tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/perampingan-opd-jawa-barat\/\">Seluruh Fraksi DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Perampingan OPD<\/a><\/p>\n<p>\u201cIni kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas,\u201d kata Nanank. Ia menyebut barang atau fasilitas yang tidak sesuai aturan sebagai sasaran penertiban. Dengan demikian, pencopotan AC dan panel kayu merupakan bagian dari proses yang lebih luas, bukan satu-satunya kegiatan yang dilakukan petugas.<\/p>\n<p>Salah satu fasilitas yang ditemukan petugas adalah panel kayu atau <em>wood panel<\/em> di bagian kantin. Nanank menyebut panel tersebut sebagai contoh fasilitas yang dicopot. \u201cContohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot,\u201d ujarnya. Selain panel itu, sejumlah unit AC yang berada di fasilitas umum Lapas Sukamiskin juga dilepas dalam penertiban.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/penikaman-apriyanti-di-panyileukan\/\">Polisi Selidiki Motif Penikaman Apriyanti di Panyileukan<\/a><\/p>\n<p>Nanank menegaskan petugas tidak menemukan AC di kamar hunian warga binaan. Unit yang dicopot, menurut keterangan dalam laporan tersebut, berada di fasilitas umum. Ia juga menjelaskan bahwa bangunan Lapas Sukamiskin merupakan peninggalan masa kolonial. Desain bangunan itu memungkinkan ruangan terasa sejuk tanpa penggunaan pendingin udara.<\/p>\n<p>\u201cDi sini itu Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,\u201d kata Nanank. Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi bangunan Lapas Sukamiskin dan menegaskan bahwa kamar hunian warga binaan tidak dilengkapi AC. Sementara itu, penertiban yang masih berjalan menyasar berbagai barang dan fasilitas, termasuk fasilitas yang terkait dengan layanan kunjungan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/dakwaan-taufik-hidayat\/\">Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung<\/a><\/p>\n<p>Instruksi penertiban ditujukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Arahan itu meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan. Dalam laporan ANTARA Jabar disebutkan, instruksi tersebut dikeluarkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban di Sukamiskin menjadi bagian dari tindak lanjut arahan tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung mencopot sejumlah AC dan panel kayu di fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8555,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[1119,2282,2169,2281,2174],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8553"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8553"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8553\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8554,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8553\/revisions\/8554"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8555"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8553"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8553"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8553"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}