{"id":8544,"date":"2026-09-30T16:17:40","date_gmt":"2026-09-30T09:17:40","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8544"},"modified":"2026-09-30T16:17:40","modified_gmt":"2026-09-30T09:17:40","slug":"dakwaan-taufik-hidayat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/dakwaan-taufik-hidayat\/","title":{"rendered":"Taufik Hidayat Didakwa dengan Tiga Dakwaan Kumulatif di PN Bale Bandung"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat (30) dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perkara itu kini akan diperiksa dalam tahapan persidangan dengan mengacu pada uraian dakwaan yang disampaikan JPU.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan dakwaan disusun secara kumulatif dengan melihat rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik. Menurut Nizar, terdapat tiga dakwaan dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa sifat kumulatif itu berkaitan dengan rangkaian perbuatan terdakwa, bukan hanya satu perbuatan yang berdiri sendiri.<\/p>\n<p>Susunan dakwaan tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nizar menyebut dakwaan pertama berkaitan dengan UU TPKS. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan ketiga merujuk Pasal 468 Ayat (1) undang-undang yang sama.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/sidang-taufik-hidayat-120\/\">JPU Pertimbangkan Kesaksian Korban dalam Sidang Taufik Hidayat<\/a><\/p>\n<p>Dalam uraian yang disampaikan, JPU menyebut pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga pasal itu menjadi dasar hukum dakwaan yang dibacakan terhadap Taufik. Dengan demikian, perkara ini memuat dakwaan terkait TPKS dan dua dakwaan yang menggunakan ketentuan KUHP.<\/p>\n<p>Surat dakwaan juga menguraikan bahwa rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut dikatakan terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Bandung. Dalam rentang waktu itu, dakwaan mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, serta kekerasan seksual. Uraian mengenai tindakan-tindakan tersebut tercantum sebagai rangkaian dalam perkara yang kini memasuki pemeriksaan di pengadilan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/data-pekerja-migran-cirebon\/\">KPU Cirebon Mutakhirkan 523 Data Pekerja Migran dalam PDPB 2026<\/a><\/p>\n<p>Nizar menjelaskan penyusunan dakwaan secara kumulatif dimaksudkan untuk menggambarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dalam satu perkara. Dengan bentuk dakwaan tersebut, seluruh dugaan perbuatan dapat diperiksa dalam proses persidangan yang sama. Ia juga menyebut efisiensi sebagai hal yang penting dalam pemeriksaan perkara. \u201cYang penting efisiensinya tercapai,\u201d kata Nizar mengenai proses pemeriksaan di persidangan.<\/p>\n<p>Selain uraian perbuatan dan dasar hukum, surat dakwaan mencantumkan akibat yang dialami korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut dalam dakwaan, YTR mengalami sejumlah luka berat. Luka yang diuraikan meliputi kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, dan kehilangan sejumlah gigi. Keterangan mengenai kondisi korban itu menjadi bagian dari materi perkara yang disampaikan JPU, bukan putusan pengadilan atas perkara tersebut.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/sidang-perdana-taufik-hidayat\/\">Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup<\/a><\/p>\n<p>Setelah dakwaan dibacakan, perkara Taufik selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan di PN Bale Bandung. Pemeriksaan akan merujuk pada tiga dakwaan yang telah diajukan JPU, termasuk uraian tentang dugaan perbuatan, rentang waktu kejadian, lokasi di Kabupaten Bandung, dan akibat yang dialami YTR. Status perkara pada tahap ini adalah dakwaan terhadap terdakwa; rangkaian dugaan tersebut akan diperiksa dalam proses persidangan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JPU mendakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR. Rangkaian perbuatan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2026.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8546,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2271,2275,2263,2264,2274],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8544"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8544"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8544\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8545,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8544\/revisions\/8545"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8546"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8544"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8544"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8544"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}