{"id":8541,"date":"2026-09-30T16:15:35","date_gmt":"2026-09-30T09:15:35","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8541"},"modified":"2026-09-30T16:15:35","modified_gmt":"2026-09-30T09:15:35","slug":"sidang-taufik-hidayat-120","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/sidang-taufik-hidayat-120\/","title":{"rendered":"JPU Pertimbangkan Kesaksian Korban dalam Sidang Taufik Hidayat"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan apakah korban berinisial YTR, 29 tahun, akan memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat, 30 tahun. Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.<\/p>\n<p>Keputusan mengenai kehadiran korban belum ditetapkan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, mengatakan JPU terlebih dahulu meninjau kondisi YTR sebelum menentukan mekanisme pemeriksaan. Menurut Nizar, kondisi korban menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Nizar menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi setelah melihat situasi dan keadaan korban. Ia menjelaskan, saat perkara dilimpahkan, YTR masih menjalani pengobatan dan mengalami trauma. Karena itu, JPU perlu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kesiapan korban memberikan keterangan.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/data-pekerja-migran-cirebon\/\">KPU Cirebon Mutakhirkan 523 Data Pekerja Migran dalam PDPB 2026<\/a><\/p>\n<p>\u201cPada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan,\u201d kata Nizar. Ia menyebut koordinasi dengan rumah sakit diperlukan untuk memastikan apakah korban dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Dengan demikian, penentuan cara pemeriksaan akan mempertimbangkan kondisi YTR, bukan hanya kebutuhan menghadirkan keterangan di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p>JPU juga mempertimbangkan hak korban dalam menentukan mekanisme pemeriksaan. Nizar mengatakan keterangan dapat diberikan dengan cara yang memungkinkan korban tetap terlindungi selama proses persidangan. Salah satu kemungkinan yang disebutkan ialah korban hadir langsung di ruang sidang, sedangkan pilihan lainnya adalah menyampaikan keterangan melalui Zoom.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/sidang-perdana-taufik-hidayat\/\">Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup<\/a><\/p>\n<p>\u201cMungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,\u201d ujar Nizar. Ia tidak menyatakan bahwa salah satu cara tersebut sudah diputuskan. Mekanisme pemberian keterangan masih akan dibahas dengan memperhatikan keadaan korban dan koordinasi dengan rumah sakit.<\/p>\n<p>Meski demikian, kehadiran YTR tetap masuk dalam pertimbangan JPU karena keterangannya dinilai dapat membantu majelis hakim memperoleh penjelasan langsung mengenai perkara yang didakwakan kepada Taufik. Nizar mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menganjurkan korban memberikan keterangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan haknya.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/dugaan-penyelewengan-bantuan-beras-indramayu\/\">Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Bantuan Beras di Indramayu<\/a><\/p>\n<p>Menurut Nizar, pemeriksaan diharapkan memberi ruang bagi korban untuk menjelaskan peristiwa secara terbuka dan gamblang, tanpa mengabaikan perlindungan selama proses berlangsung. Ia menekankan bahwa upaya memperoleh keterangan tersebut perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kondisi dan hak YTR.<\/p>\n<p>Perkara Taufik kini telah memasuki tahap persidangan setelah JPU membacakan dakwaan. Terdakwa menghadapi perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR. Dalam tahap berikutnya, JPU masih menilai kemungkinan pemeriksaan korban dan cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JPU masih meninjau kondisi YTR sebelum menetapkan cara korban memberikan keterangan dalam perkara Taufik Hidayat di PN Bale Bandung.<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8543,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[2271,2270,2273,2272,2264],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8541"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8541"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8541\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8542,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8541\/revisions\/8542"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8543"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8541"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8541"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8541"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}