{"id":8219,"date":"2026-09-08T11:43:14","date_gmt":"2026-09-08T04:43:14","guid":{"rendered":"https:\/\/cianjur.co\/news\/?p=8219"},"modified":"2026-09-08T18:56:11","modified_gmt":"2026-09-08T11:56:11","slug":"13-gunung-di-jawa-barat-ditutup-gede-pangrango-salah-satunya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cianjur.co\/news\/13-gunung-di-jawa-barat-ditutup-gede-pangrango-salah-satunya\/","title":{"rendered":"13 Gunung di Jawa Barat Ditutup, Gede Pangrango Salah Satunya!"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIANJUR.CO<\/strong> \u2013 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pendakian di sejumlah kawasan pegunungan dan hutan selama periode musim kemarau. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari strategi mitigasi untuk mereduksi probabilitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat ketika kondisi vegetasi mengalami kekeringan.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 116\/KH.02.04.03\/ASDA EKBANG. Regulasi tersebut menjadi instrumen administratif bagi pemerintah daerah dan pengelola kawasan hutan untuk mengendalikan aktivitas manusia yang berpotensi menjadi katalis kebakaran.<\/p>\n<p><strong>Baca juga<\/strong>: <a href=\"https:\/\/cianjur.co\/news\/abu-vulkanik-anak-krakatau-ganggu-sekolah-cianjur-terapkan-pjj\/\">Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Sekolah, Cianjur Terapkan PJJ<\/a><\/p>\n<p>Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, karakteristik musim kemarau dengan tingkat kekeringan yang lebih tinggi membuat kawasan hutan dan gunung berada dalam kondisi yang relatif rentan. Aktivitas pendakian, terutama yang melibatkan penggunaan api maupun kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan sumber panas, dinilai dapat meningkatkan ekskalasi ancaman kebakaran.<\/p>\n<p>&#8220;Melarang semua aktivitas pendakian gunung\/hutan di wilayah Jawa Barat dan\/atau aktivitas lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran, selama musim kemarau,&#8221; ujar KDM dalam surat edaran resmi tersebut.<\/p>\n<p>Ketentuan itu tidak hanya menyasar para pendaki, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan kawasan hutan dan konservasi di Jawa Barat.<\/p>\n<h2><strong>Instruksi Ditujukan kepada Pengelola Kawasan Hutan<\/strong><\/h2>\n<p>Surat edaran gubernur tersebut diteruskan kepada sejumlah unsur pemerintahan serta institusi pengelola kawasan hutan. Pihak yang menjadi sasaran kebijakan antara lain kepala daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat, Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Barat dan Banten, serta Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.<\/p>\n<p>Pelibatan berbagai institusi tersebut menunjukkan bahwa mitigasi karhutla tidak diposisikan sebagai tanggung jawab sektoral semata. Pencegahan membutuhkan orkestrasi lintas lembaga agar pengawasan terhadap kawasan rawan dapat dilakukan secara simultan.<\/p>\n<p>Selain pembatasan kegiatan pendakian, pemerintah juga menginstruksikan dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai potensi bahaya kebakaran menjadi bagian penting dari pendekatan preventif, terutama karena sebagian besar kawasan hutan memiliki tingkat kerentanan tinggi ketika curah hujan menurun dalam durasi tertentu.<\/p>\n<p>Pemerintah daerah bersama pengelola kawasan juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta melaksanakan langkah mitigasi secara cepat apabila ditemukan indikasi terjadinya kebakaran.<\/p>\n<h2><strong>Status Pendakian Gunung di Jawa Barat<\/strong><\/h2>\n<p>Penerapan kebijakan tersebut tidak serta-merta menghasilkan status yang seragam bagi seluruh kawasan pegunungan di Jawa Barat. Sejumlah gunung telah ditutup total untuk sementara, sementara kawasan lainnya masih memberikan akses dengan pembatasan tertentu.<\/p>\n<p>Berikut status sejumlah kawasan gunung di Jawa Barat berdasarkan penyesuaian kebijakan pendakian:<\/p>\n<h3><strong>Ditutup sementara:<\/strong><\/h3>\n<ol>\n<li>Taman Nasional Gunung Gede Pangrango<\/li>\n<li>Taman Nasional Gunung Ciremai<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kedua kawasan tersebut masuk dalam kategori yang untuk sementara tidak membuka aktivitas pendakian. Penutupan menjadi langkah pembatasan mobilitas pengunjung guna menekan potensi munculnya sumber api di kawasan konservasi.<\/p>\n<h3><strong>Dibuka secara terbatas:<\/strong><\/h3>\n<ol>\n<li>Taman Nasional Gunung Halimun Salak<\/li>\n<\/ol>\n<p>Berbeda dengan kawasan yang ditutup sepenuhnya, Taman Nasional Gunung Halimun Salak masih berada dalam skema akses terbatas. Artinya, kegiatan di kawasan tersebut tetap berada di bawah ketentuan serta mekanisme pengawasan pengelola.<\/p>\n<h3><strong>10 Gunung Mulai Ditutup 1 September<\/strong><\/h3>\n<p>Selain kawasan yang telah mengalami perubahan status sebelumnya, terdapat sejumlah gunung yang penutupannya diberlakukan mulai 1 September. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap kondisi kemarau yang meningkatkan kerawanan kawasan hutan.<\/p>\n<p>Daftar gunung yang penutupannya mulai berlaku pada 1 September meliputi:<\/p>\n<ol>\n<li>Gunung Cikuray<\/li>\n<li>Gunung Malabar<\/li>\n<li>Gunung Canar<\/li>\n<li>Gunung Sagara<\/li>\n<li>Gunung Manglayang<\/li>\n<li>Gunung Tangkuban Perahu<\/li>\n<li>Gunung Palasari<\/li>\n<li>Gunung Sanggarah<\/li>\n<li>Gunung Sunda<\/li>\n<li>Gunung Puntang<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan demikian, terdapat 13 kawasan gunung yang masuk dalam daftar penyesuaian status aktivitas pendakian sebagaimana tercantum dalam informasi kebijakan tersebut.<\/p>\n<h2><strong>Ancaman Karhutla Menjadi Perhatian<\/strong><\/h2>\n<p>Penutupan jalur pendakian pada periode kemarau merupakan langkah yang berorientasi pada pencegahan. Dalam kondisi vegetasi yang mengalami penurunan kadar kelembapan, api dapat menyebar lebih cepat apabila terdapat sumber pemantik dan kondisi angin mendukung.<\/p>\n<p>Aktivitas manusia di kawasan hutan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan pengawasan ketat. Kelalaian dalam penggunaan api, puntung rokok, maupun aktivitas lain yang menghasilkan sumber panas berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap ekosistem.<\/p>\n<p>Karena itu, pembatasan aktivitas pendakian diproyeksikan dapat mengurangi intensitas interaksi manusia dengan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi selama musim kemarau.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan pendekatan pemerintah yang mengedepankan tindakan preventif ketimbang menunggu munculnya kejadian kebakaran. Penutupan jalur pendakian dapat dipandang sebagai bagian dari mitigasi struktural dan nonstruktural untuk mengantisipasi potensi bencana ekologis.<\/p>\n<h2><strong>Masyarakat Diminta Menunda Pendakian<\/strong><\/h2>\n<p>Pemprov Jawa Barat mengimbau masyarakat agar sementara waktu menangguhkan rencana pendakian, khususnya pada kawasan yang telah dinyatakan tertutup.<\/p>\n<p>Imbauan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keselamatan pengunjung. Penundaan aktivitas wisata alam juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengelola untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta penguatan langkah mitigasi di kawasan yang memiliki tingkat kerentanan terhadap kebakaran.<\/p>\n<p>Masyarakat juga diharapkan tidak memasuki kawasan yang telah dinyatakan tertutup tanpa memperoleh izin atau informasi resmi dari pengelola. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan ekosistem pegunungan.<\/p>\n<h2><strong>Status Kawasan Lain Masih Menunggu Pembaruan<\/strong><\/h2>\n<p>Sementara itu, status pendakian untuk sejumlah kawasan lainnya, termasuk wilayah Priangan Timur, masih menunggu pembaruan dari masing-masing pengelola.<\/p>\n<p>Informasi mengenai pembukaan maupun penutupan jalur pendakian dapat mengalami penyesuaian seiring perkembangan kondisi lapangan dan arahan pemerintah. Karena itu, calon pendaki disarankan tidak menjadikan informasi lama sebagai acuan tunggal sebelum melakukan perjalanan.<\/p>\n<p>Pembaruan resmi dari pengelola kawasan menjadi rujukan penting untuk mengetahui apakah suatu jalur masih dapat diakses, dibuka dengan pembatasan, atau telah ditutup sepenuhnya.<\/p>\n<p>Kebijakan penghentian sementara aktivitas pendakian di sejumlah gunung Jawa Barat pada akhirnya merupakan bagian dari ikhtiar preventif menghadapi musim kemarau. Di tengah meningkatnya kerentanan kawasan hutan terhadap kebakaran, pembatasan aktivitas manusia menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menekan potensi terjadinya karhutla.<\/p>\n<p>Masyarakat pun diharapkan dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan manusia sekaligus konservasi lingkungan. Aktivitas pendakian dapat kembali dilakukan setelah kondisi dinilai lebih aman dan pengelola kawasan memberikan ketentuan pembukaan jalur berdasarkan evaluasi terbaru.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>CIANJUR.CO \u2013 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pendakian di sejumlah kawasan pegunungan dan hutan selama periode musim kemarau. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari strategi mitigasi untuk mereduksi probabilitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat ketika kondisi vegetasi mengalami kekeringan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8220,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[866,1745,434,431,1731,1729,1728,558,1730,1732,1734,1736,1733,1735,1748,1727,432,1738,1739,564,1726,1743,1691,1737,1746,1725,1747,1744,1740,1742,1741],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8219"}],"collection":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8219"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8219\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8221,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8219\/revisions\/8221"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8220"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cianjur.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}